Kamis, 16 Februari 2012

Wanprestasi

Wanprestasi atau ingkar janji adalah tidak melaksanakan apa yang dijanjikan (obyek perjanjian) dapat berupa:
1.    Tidak melaksanakan sama sekali apa yang dijanjikan.
2.    Melaksanakan sesuatu yang dijanjikan tetapi terlambat.
3.    Melakukan apa yang dijanjikan tetapi tidak seperti yang dijanjikan (tidak sempurna).
4.    Melakukan sesuatu yang harusnya tidak dilaksanakan.

Akibat Wanprestasi
1.    Kerugian bagi pihak yang beritikat baik melaksanakan perjanjian.
2.    Upaya bagi pihak yang dirugikan adalah melakukan tuntukan ganti kerugian, dengan cara terlebih dahulu harus ada teguran tertulis (SOMASI) untuk pemenuhan prestasi.
3.    Dengan somasi tersebut maka dapat dipastikan dan dapat dijadikan bukti bahwa ybs melakukan Wanprestasi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar