1. Perjanjian yang dibuat tertulis disebut Kontrak.
2. Perjanjian adalah dua pihak atau lebih yang saling mengikat janji untuk melakukan sesuatu hal.
3. Dasar Pengaturan: Buku ke III KUHPerdata
4. Suatu hal = obyek perjanjian, dapat berupa:
a. Menyerahkan sesuatu;
b. Melakukan sesuatu perbuatan; dan
c. Tidak melaksanakan sesuatu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar