Seperti halnya batas harga tertinggi, harga dasar merupakan usaha pemerintah untuk menjaga harga yang berbeda dengan tingkat keseimbangannya. Berbeda dengan batas harga tertinggi yang menetapkan suatu harga maksimum, sedangkan harga dasar menetapkan harga minimum.
Ketika pemerintah menetapkan harga dasar pada es krim, terdapat dua hasil yang mungkin terjadi. Jika pemerintah menetapkan harga dasar sebesar $2 per corong ketika harga keseimbangan sebesar $3, maka hasilnya adalah panel (2) dari figur 3. Karena harga yang menyeimbangkan penawaran dan permintaan lebih tinggi dari harga dasar, maka batas harga dasar tersebut tidak mengikat. Kekuatam pasar secara alami akan menggerakkan perekonomian menuju keseimbangan.
Panel (b) dari figur 3 menunjukkan kemungkinan lain. Pemerintah menetapkan harga dasar sebesar $2 tiap corong. Karena harga keseimbangan sebesar $3 berada dibawah harga dasar, maka harga dasar tersebut merupakan syarat yang mengikat dalam pasar. Kekuatan penawaran dan kekuatan permintaan akan cenderung menggerkkan harga menuju harga keseimbangan, namun ketika harga menyentuh harga dasar, harga tersebut tidak dapat turun lebih jauh lagi. Oleh karena itu, harga dasar menyebabkan terjadi surplus.
Pengaruh Pajak Konsumen Terhadap Hasil Pasar
Pajak merupakan salah satu pendapatan pemerintah yang cukup ambil andil dalam pembangunan pada suatu negara. Besar kecilnya pajak merupakan faktor terbesar dalam penentuan mahal murahnya suatu produk ataupun service.
Karena produsen mengalihkan sebagian besar pajak pada konsumen melalui harga jual yang lebih tinggi, pada akhirnya beban pajak tersebut harus ditanggung secara bersama antara konsumen maupun produsen. Besarnya bagian dari pajak yang ditanggung konsumen adalah selisih harga keseimbangan sesudah pajak dan harga keseimbangan setelah pajak.
Pengaruh Pajak Produsen Terhadap Hasil Pasar.
Beban pajak yang ditanggung oleh produsen. Besarnya pajak yang ditanggung oleh produsen adalah selisih antara besarnya pajak per unit produksi denagan besarnya pajak yang ditanggung oleh konsumen.
Memisalkan pada beban pajak yang dibebankan kepada produsen dengan asumsi merupakan kebijakan dari pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar