Rabu, 14 Desember 2011

kurikulum

KATA PENGANTAR
 Pemberlakuan UU Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah menengah menuntut cara pandang yang berbeda tentang pengembangan dan pelaksanaan kurikulum. Dulu, pengembangan kurikulum dilakukan oleh pusat dalam hal ini Pusat Kurikulum sedangkan pelaksanaannya dilakukan oleh satuan pendidikan. Kini, kurikulum disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Kondisi demikian memungkinkan adanya perbedaan muatan dan pelaksanaan kurikulum antara satu sekolah dengan sekolah lainnya. Pengembangan kurikulum yang dilakukan langsung oleh satuan pendidikan memberikan harapan tidak ada lagi permasalahan berkenaan dengan pelaksanaannya. Hal ini karena penyusunan kurikulum satuan pendidikan seharusnya telah mempertimbangkan segala potensi dan keterbatasan yang ada.  Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengacu pada standar nasional pendidikan: standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yakni standar isi (SI) dan standar kompetensi lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.  Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang
kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.  Sebagai acuan, standar isi masih perlu ditelaah. Penelaahan dimaksudkan untuk memperoleh informasi tentang ada-tidaknya rumusan pada standar isi yang menimbulkan permasalahan bila digunakan untuk mengembangkan kurikulum. Sebagai naskah, kurikulum yang telah dikembangkan oleh satuan pendidikan juga perlu ditelaah. Penelaahan terhadap naskah kurikulum dimaksudkan untuk memperoleh gambaran tentang kemungkinan keterlaksanaannya. Penelaahan standar isi dan kurikulum dilakukan melalui berbagai tahapan kegiatan pengkajian keduanya.  Hasil pengkajian antara lain berupa naskah akademik :
1. Kajian Kebijakan Kurikulum PAUD
2. Kajian Kebijakan Kurikulum SD
3. Kajian Kebijakan Kurikulum SMP
4. Kajian Kebijakan Kurikulum SMA
5. Kajian Kebijakan Kurikulum SMK
6. Kajian Kebijakan Kurikulum Kesetaraan Dikdas
7. Kajian Kebijakan Kurikulum Mata Pelajaran Pendidikan Agama
8. Kajian Kebijakan Kurikulum Mata Pelajaran Kewarganegaraan
9. Kajian Kebijakan Kurikulum Mata Pelajaran Bahasa
10. Kajian Kebijakan Kurikulum Mata Pelajaran Matematika
11. Kajian Kebijakan Kurikulum Mata Pelajaran IPA
12. Kajian Kebijakan Kurikulum Mata Pelajaran IPS
13. Kajian Kebijakan Kurikulum Mata Pelajaran Keterampilan
14. Kajian Kebijakan Kurikulum Mata Pelajaran Kesenian
15.  Kajian Kebijakan Kurikulum Mata Pelajaran TIK
16. Kajian Kebijakan Kurikulum Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani 

Salah satu hasil kajian tersebut di atas adalah Naskah Akademik Kebijakan Kurikulum SMP.
Hasil kajian ini memberikan gambaran tentang muatan naskah standar isi dan kurikulum sebagai bahan usulan bagi perumusan kebijakan pendidikan lebih lanjut.  Pusat Kurikulum menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada banyak pakar yang berasaldari berbagai Perguruan Tinggi, Direktorat di lingkungan Depdiknas, kepala sekolah, pengawas, guru, dan praktisi pendidikan, serta Depag. Berkat bantuan dan kerja sama yang baik dari mereka, naskah akademik ini dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat.   Kepala Pusat Kurikulum  Badan Penelitian dan Pengembangan  Depdiknas, Diah Harianti

ABSTRAK 
Kurikulum disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan, salah satunya adalah standar isi. Rumusan-rumusan standar isi seharusnya bersifat konseptual, fundamental, esensial, bermakna, akurat, konsisten dan praktis guna mencapai Tujuan Pendidikan Nasional. Sejauh ini standar isi yang telah diimplementasikan oleh beberapa satuan pendidikan antara lain SMP, belum diketahui bagaimana keterlaksanaannya di lapangan. Kegiatan pengakajian standar isi dilakukan sebagai upaya untuk mengetahui berbagai permasalahan berkenaan dengan implementasinya pada satuan pendidikan. Pengkajian standar isi bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang keunggulan dan kelemahan standar isi SMP ditinjau dari pelaksanaannya maupun isi dan kesimpulan tentang naskah standar isi dan implementasinya yang hasilnya dapat memberikan saran bagi pembuat kebijakan tentang pendidikan.  Kegiatan dilaksanakan dengan standar isi dan kajian empiris implementasi standar isi. Pengkajian standar isi mencakup: kerangka dasar, struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan. Seluruh aktivitas pengkajian dilakukan melalui penugasan individual yang dilanjutkan dengan diskusi dengan melibatkan guru, kepala sekolah, pengawas, dan dosen dari UNJ serta UPI.  Temuan yang didapatkan pada pengkajian standar isi yakni: komponen pada SI belum mencerminkan secara utuh sebagai komponen yang membangun kerangka dasar kurikulum, terminologi penamaan kelompok mata pelajaran menimbulkan kerancuan pemaknaan, urgensi pengelompokkan mata pelajaran kurang kokoh, rumusan prinsip pelaksanaan kurikulum masih terlalu umum, penetapan alokasi setiap mata pelajaran belum didukung oleh pemetaan substansi yang membangun ’body of knowledge’ setiap mata pelajaran, informasi tentang muatan lokal; pengembangan diri; substansi IPA terpadu dan IPS terpadu serta jam praktikum yang tertera pda struktur kurikulum belum jelas, beban belajar belum mengakomodasi kebutuhan jam praktikum beberapa mata pelajaran, program sks belum dilengkapi dengan suplemennya, alokasi waktu maksimum pada kalender pendidikan 55 minggu melebihi jumlah minggu pertahun, komposisi minggu efektif belajaar pada semester ganjil dan genap belum diatur. Rekomendasi dari hasil pengkajian adalah dokumen standar isi perlu direvisi meliputi: penambahan komponen fundamental pada kerangka dasar, pelurusan konsep kelompok mata pelajaran, memperjelas rumusan prinsip pengembangan dan prinsip pelaksanaan kurikulum, menyusun peta materi/topik/konsep mata pelajaran untuk menetapkan alokasi waktunya, informasi lebih operasional tentang muatan lokal; pengembangan diri; substansi IPA terpadu dan IPS terpadu, menetapkan jam praktikum secara lebih operasional, melakukan kajian teoritis tentang kurikulum, kajian naskah pendistribusian minggu efektif untuk semester ganji dan semester genap.



BAB I    PENDAHULUAN

 A. Latar Belakang
Standar isi merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari delapan standar yang  termasuk dalam lingkup standar nasional pendidikan. Standar isi tersebut memuat lingkup materi dan tingkat kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Suatu standar yang berfungsi sebagai acuan dan main goals di  dalam membuat perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan, maka rumusan-rumusan standar isi hendaknya bersifat konseptual, fundamental, esensial, bermakna, akurat, konsisten dan praktis guna mencapai Tujuan Pendidikan Nasional.  Sifat konseptual standar isi menghendaki adanya landasan dasar filosofis, psikologis, akademis, sosiologis, dan manajemen, sehingga  rumusan-rumusan yang tertuang dalam dokumen acuan mengakar pada dasar keilmuan, memberikan batang tubuh yang kokoh dengan tidak terlalu terombang ambing oleh dinamika perubahan, tetapi  membuka peluang secara fleksibel terhadap perkembangan baru.  Sifat fundamental standar isi menghendaki pemuatan hal-hal mendasar tentang kemampuan yang hendaknya dimiliki sumber daya manusia baik untuk kepentingan menghadapi problematika masa kini maupun adaptable untuk kepentingan masa mendatang (berifat futuristik). Sifat esensial standar isi menghendaki pemuatan prinsip-prinsip pokok dari setiap bidang keilmuan dengan terminologi dan  ruang lingkup yang  telah disepakati pakar nasional, regional maupun internasional yang memberi dukungan berarti terhadap potensi sumber daya manusia yang akan diujudkan dan membuka peluang  terhadap dinamika perubahan (kemutakhiran isi). Sifat kebermaknaan standar isi untuk pendidikan menghendaki adanya perubahan kepada paradigma science/education for life   bukan life for science/education atau science/education for science/education. Hal ini menegaskan bahwa pendidikan yang dimuati isi keilmuan hakikatnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupan. Kebermaknaan standar isi menyangkut dimensi-dimensi pengalaman, aturan logis, elaborasi seleksi yang disesuaikan dengan tradisi budayanya maupun dunia disiplin persekolahannya, tuntutan dunia kerja dan dimensi ekspresi yang komunikatif berdasarkan pertimbangan pedagogi. Sifat akurasi standar isi menghendaki bahwa terminologi yang digunakan di dalam setiap dokumen penyelenggaraan pendidikan harus sesuai dengan yang diakui oleh kesepakatan keilmuan. Dalam hal ini, jika dianut pandangan kurikulum spiral, maka tingkat kedalaman standar isi hendaknya jelas pada setiap jenjang sekolah. Sifat konsistensi standar isi menghendaki adanya keajegan dan kesinambungan. Keajegan dimaksud adalah semua terminologi rumusan standar isi yang digunakan dalam berbagai dokumen peraturan hendaknya sama dan tidak menimbulkan kerancuan. Kesinambungan dimaksud adalah terminologi standar isi yang tertuang pada peraturan yang posisinya lebih tinggi dapat memayungi peraturan dengan posisi lebih rendah. Penjabaran rumusan standar isi pada peraturan lebih rendah bersifat lebih operasional tetapi tetap mempertahankan akurasi terminologi. Sifat kepraktisan standar isi menghendaki bahwa rumusannya tidak menimbulkan kerancuan pemaknaan pada tingkat praktisi yang akan menjabarkan dokumen lebih lanjut dan  pengimplementasiannya di lapangan.   Kita telah ketahui bersama, bahwa sampai saat ini dokumen standar isi telah dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan telah diimplementasikan di  beberapa satuan pendidikan termasuk jenjang Pendidikan Dasar dalam hal ini SMP. Sejauh ini belum diketahui  bagaimana keterlaksanaan standar isi tersebut di lapangan atau adakah permasalahan di lapangan sehubungan dengan pelaksanaan standar isi. Selain itu, sesuai dengan tugas dan fungsinya yakni memberikan usulan rekomendasi kebijakan kepada BSNP dan mengembangkan model-model kurikulum sebagai masukan bagi BSNP, Pusat Kurikulum memandang perlu mengkaji Standar Isi. Untuk mengefektifkan dan mempertajam pengkajian standar isi tersebut khususnya untuk dokumen standar isi tingkat satuan pendidikan dasar (SMP), maka  kegiatan yang dilakukan adalah berupa diskusi diantara para ahli dan praktisi praktisi di lapangan.  Data hasil  kajian dokumen standar isi dan kajian empiris diharapkan membuahkan suatu rekomendasi untuk jangka pendek berupa usulan terhadap penyempurnaan standar isi maupun jangka panjang berupa usulan tentang bentuk standar isi yang bisa memenuhi kaidah standar isi seharusnya. Hasil-hasil yang telah diperoleh akan dipresentasikan kepada pihak-pihak terkait.

A. Landasan Yuridis
      Secara yuridis, penetapan Sandar Isi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Dasar (SMP) didasarkan atas beberapa peraturan, yaitu :
1. Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 
Bab IX : Standar nasional Pendidikan Pasal 35 ; ayat (1) : Standar Isi merupakan bagian integral dari Standar Nasional Pendidikan, ayat (2)  :  Standar Isi dijadikan acuan pengembangan kurikulum, dan ayat (4) :  Standar isi lebih lanjut diatur oleh Peraturan Pemerintah.  Bab X : Kurikulum Pasal 36 ; ayat (1)  : Pengembangan kurikulum mengacu pada Standar Isi, ayat (2):  Kurikulum SMP dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik, dan ayat (3):   Kurikulum SMP harus memperhatikan peningkatan iman dan takwa; peningkatan akhlak mulia; peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; keragaman potensi daerah dan nasional; tuntutan dunia kerja; perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; agama; dinamika perkembangan global; persatuan nasional dannilai-nilai kebangsaan.  Pasal 37; ayat (1): Kurikulum Pendidikan Dasar wajib memuat: pendidikan agama; pendidikan kewarganegaraan; bahasa; mate-matika; ilmu pengetahuan alam; ilmu pengetahuan sosial; seni dan budaya; pendidikan jasmani dan olah raga; keterampilan/ kejuruan; muatan lokal.  Pasal 38; ayat (1): Kerangka dasar dan struktur kurikulum Pendi-dikan dasar ditetapkan pemerintah, dan ayat (2) : Kurikulum pendidikan dasar dikembangkan oleh satuan pendidikan, komite sekolah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19  tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 
Bab III : Standar Isi Pasal 5; ayat (1): standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan, dan ayat (2): standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan. Pasal 6 Kerangka dasar dan struktur kurikulum. Ayat (1): Kurikulum SMP terdiri atas: kelompok mata pelajaran aga-ma dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, oleh raga, dan kesehatan,  ayat (4) :   setiap kelompok mata pelajaran dilaksanakan secara holistik, ayat (5)  : semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dasar Pasal 7; ayat (1): kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SMP/MTs dilaksanakan melalui kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, lmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olah raga dan kesehatan, ayat (2): kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian SMP/MTs dilaksanakan melalui muatan atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarnegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani, ayat (3): kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan dan/atau teknologi informasi, serta muatan lokal yang relevan, ayat (4): kelompok mata pelajaran estetika pada SMP/MTs dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan;  ayat (5): kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ada SMP/MTs dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olah raga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan   Pasal 8; ayat (1):  Kedalaman muatan kurikulum SMP/MTs dituang-kan dalam kompetensi pada setiap tingkat dan atau semester sesuai Standar Nasional Pendidikan dan ayat (2): Kompetensi terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar. Pasal 10; Beban Belajar Ayat (1):  Beban belajar SMP/MTs menggunakan jam pembelajaran setiap minggu setiap semester dengan tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur sesuai kebutuhan dan ciri khas masing-masing, ayat (3):  Ketentuan beban belajar, jam pembelajaran, waktu efektif tatap muka, dan persentase beban belajar setiap kelompok mata pelajaran ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP. Pasal 11; ayat (1): Beban belajar untuk SMP/MTs dinyatakan dalam satuan kredit semester (SKS), ayat (4)  :  Beban belajar minimal dan maksimal bagi SMP/MTs yang menerapkan sistem SKS ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usul dari BSNP. Pasal 12; ayat (2)  : Beban belajar efektif per tahun ditentukan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP. Pasal 13; ayat (1):  Kurikulum untuk SMP/MTs dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup ayat (2): Pendidikan kecakapan hidup mencakup kemampuan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan vokasional, ayat (3): Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, pendidikan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahauan dan teknologi, pendidikan kelompok mata pelajaran estetika, pendidikan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan, ayat (4): Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan non formal yang sudah memperoleh akreditasi.
Pasal 14; ayat (1): Kurikulum SMP/MTs dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal, ayat (2): Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, pendidikan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahauan dan teknologi, pendidikan kelompok mata pelajaran estetika, pendidikan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan, dan ayat (3): Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi. Pasal 17; ayat (1): Kurikulum tingkat satuan pendidikan SMP/MTs dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik. Pasal 18; ayat (1): Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur, ayat (2): hari libur dapat berbentuk jeda tengah semester selama-lamanya satu minggu dan jeda antar semester, ayat (3): Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 22 tahun 2006 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar.


3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar.


4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 tahun 2006 pelaksanaan Permen No. 22 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah 
Sedangkan kegiatan pengkajian standar isi ini mengacu pada Peraturan Mendiknas no. 24 tahun 2006 Pasal 7, yang memuat  tugas Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan antara lain:
a. mengembangkan model-model kurikulum  sebagai masukan bagi BSNP
b. memberikan usulan rekomendasi kebijakan kepada BSNP dan/atau Menteri.  




B. Landasan Teoritis

1. Rasionalisasi Perubahan Kurikulum
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat cepat serta globalisasi dewasa ini berdampak positif dan negatif terhadap kehidupan masyarakat, baik secara kehidupan individu maupun sosial kemasyarakatan. Dampak positif dari perkembangan iptek dan globalisasi tersebut adalah terbukanya peluang pasar kerja sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan negara. Adapun dampak negatifnya adalah terjadinya perubahan nilai dan norma kehidupan yang seringkali kontradiksi dengan norma dan nilai kehidupan yang telah ada di masyarakat. Dalam konteks inilah pendidikan berperan sangat penting untuk memelihara dan melindungi norma dan nilai kehidupan positif yang telah ada di masyarakat suatu negara dari pengaruh negatif perkembangan iptek dan globalisasi. Proses pendidikan yang benar dan bermutu memberikan bekal dan kekuatan untuk memelihara ”jatidiri” dari pengaruh negatif globaliasasi, bukan hanya untuk kepentingan individu peserta didik, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat dan negara.
Oleh karena proses pendidikan itu terjadi di masyarakat, dengan menggunakan berbagai sumber daya masyarakat dan untuk masyarakat, maka pendidikan dituntut untuk mampu memperhitungkan dan melakukan antisipasi terhadap kebutuhan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, sosial, ekonomi, politik, dan kenegaraan secara simultan dengan barometer nilai-nilai Agama maupun aturan perundang yang berlaku di masyarakat maupun negara Indonesia. Pengembangan pendidikan untuk kepentingan masa depan bangsa dan negara yang lebih baik perlu dirancang secara terpadu sejalan dengan aspek-aspek tersebut di atas, sehingga pendidikan merupakan wahana pengembangan sumber daya manusia yang mampu menjadi ”subyek” pengembangan iptek dan globalisasi. Selain itu, pengembangan pendidikan secara mikro harus selalu memperhitungkan individualitas atau karakteristik perbedaan antar individu peserta didik pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Dengan demikian, kerangka acuan pemikiran dalam penataan dan pengembangan kurikulum pendidikan dasar harus mampu mengakomodasikan berbagai pandangan tentang esensi dan fungsi pendidikan dasar secara selektif, sehingga terdapat keterpaduan dalam konsep kurikulum yang ditawarkan. Dengan keterpaduan konsep pengembangan kurikulum tersebut diharapkan masa depan pendidikan nasional Indonesia akan lebih efektif dan lebih bermutu dalam penataannya, baik dari pengelolaanya, sumber daya manusia, fasilitas, maupun kualitas lulusannya.

2. Esensi  Karakteristik Pendidikan Dasar
Peningkatan kualitas penyelenggaraan sistem pendidikan dasar di masa depan memerlukan berbagai input pandangan, antara lain: gagasan tentang pendidikan dasar masa depan. Sehubungan dengan pendidikan masa depan tersebut, Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui UNESCO telah membentuk sebuah Komisi Internasional tentang Pendidikan untuk Abad XXI (
The International Commision on Education for the Twenty-First Century
), yang diketuai oleh Jacques Delors. Komisi melaporkan hasil karyanya dengan judul
Learning: The Treasure Within
 (1996). Komisi memusatkan pembahasannya pada satu pertanyaan pokok dan menyeluruh, yaitu: jenis pendidikan apakah yang diperlukan untuk masyarakat masa depan?. Rekomendasi dan gagasan Komisi tersebut tentang pendidikan masa depan, khususnya pendidikan dasar merupakan salah satu input yang dapat dijadikan pertimbangan dalam peningkatan kualitas pendidikan dasar di indonesia. Komisi Pendidikan untuk Abad ke 21 melihat bahwa pendidikan dasar masa depan merupakan sebuah “paspor” untuk hidup. Pendidikan dasar untuk anak dibataskan sebagai pendidikan awal (formal atau nonformal) yang pada prinsipnya berlangsung dari dari usia sekitar 3 (tiga) tahun sampai dengan sekurang-kurangnya berusia 12 sampai 15 tahun. Pendidikan dasar sebagai sebuah “paspor” yang sangat diperlukan individu untuk hidup yang mampu memilih apa yang mereka lakukan, mengambil bagian dalam bangunan masa depan secara kolektif, dan terus menerus belajar (Delors, 1996:118). Dengan demikian, pendidikan dasar memberikan sebuah surat jalan yang sangat penting bagi setiap orang, tanpa kecuali untuk memasuki kehidupan dalam masyarakat setempat, dan masyarakat dunia, termasuk di dalamnya lembaga satuan pendidikan. Pendidikan dasar sangat berkaitan dengan kesamaan untuk  memperoleh kesempatan pendidikan yang layak dan bermutu. Oleh karena itu, pendidikan dasar sangat erat dengan hak azasi manusia. Hal ini sejalan dengan Deklarasi Beijing tentang Perempuan yang antara lain menyatakan sebagai berikut: Pendidikan adalah hak azasi manusia dan sebuah alat yang pokok untuk mencapai tujuan memperoleh kesamaan, perkembangan, dan perdamaian. Pendidikan yang tidak diskriminatif memberikan keuntungan baik bagi anak-anak perempuan maupun anak laki-laki, dan dengan demikian pada akhirnya membantu untuk mencapai hubungan yang mempunyai kesamaan yang lebih besar antara perempuan dengan laki-laki. Kesamaan dalam kemudahan mendapatkan dan mencapai mutu pendidikan adalah perlu apabila lebih banyak perempuan harus menjadi agen perubahan. Perempuan yang melek huruf merupakan sebuah kunci penting untuk meningkatkan kesehatan, gizi, dan pendidikan dalam keluarga dan untuk memberdayakan perempuan untuk berpatisipasi dalam pengambilan keputusan dalam masyarakat. Investasi dalam pendidikan formal dan noformal serta latihan bagi para gadis dan perempuan, dengan hasil sosial dan ekonomi yang sangat tinggi, telah terbukti menjadi salah satu cara pencapaian perkembangan dan pertumbuhan ekonomi yang dapat diandalkan. 
Pada tahap awal, pendidikan dasar berusaha mengecilkan berbagai perbedaan yang alami dari berbagai kelompok masyarakat, seperti: perempuan, penduduk pedesaan, orang miskin di kota, minoritas etnik yang bersifat marginal, anak yang tidak bersekolah dan anak yang bekerja. Pendidikan dasar dalam waktu yang sama bersifat universal dan spesifik. Pendidikan dasar harus memberikan hal umum yang mempersatukan semua manusia, sedangkan dalam waktu yang sama harus berkenaan dengan tantangan khusus dari setiap kelompok peserta didik yang sangat berbeda.  Agar pendidikan dasar dapat terhindar dari pemisahan “kualitas pendidikan” yang dewasa ini membagi dunia menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu:
a) kelompok negara industri dengan tingkat pendidikan yang tinggi serta pengetahuan dan keterampilan yang tersedia, dan
b) kelompok negara sedang berkembang dengan tingkat pendidikan yang sangat rendah, maka pendidikan dasar perlu untuk memperbaiki defisit pengetahuan di negara berkembang atau terbelakang.

Dengan mendefinisikan keterampilan kognitif dan efektif yang perlu dikembangkan, serta sosok pengetahuan yang harus dimiliki peserta didik melalui pendidikan dasar, maka mungkin para ahli pendidikan dapat memberikan jaminan bahwa semua anak usia pendidikan dasar, baik yang ada di negara industri maupun di negara berkembang dapat mencapai tingkat kemampuan minimal dalam bidang-bidang keterampilan kognitif. Dalam hubungan ini, Komisi Pendidikan untuk Abad 21 mengutip Deklarasi Dunia tentang Pendidikan Untuk Semua (Education for All, Pasal 1 Ayat (1)), sebagai berikut: Setiap orang – anak, remaja, orang dewasa – akan dapat memperoleh keuntungan dari kesempatan pendidikan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan belajar yang pokok. Keuntungan ini terdiri atas alat belajar yang pokok (seperti: melek huruf, ekspresi lisan, berhitung, dan pemecahan masalah) dan isi belajar yang pokok (seperti: pengetahuan, keterampilan, nilai-nilai, dan sikap) yang diperlukan oleh manusia untuk dapat bertahan hidup, mengembangkan kemampuan mereka secara penuh, hidup dan bekerja dengan bermartabat, berpatisipasi secara penuh dalam pembangunan, meningkatkan mutu kehidupan mereka, membuat keputusan yang terinformasi, dan terus menerus belajar. 
Upaya perluasan dan pemerataan kesempatan pendidikan dasar di Indonesia telah dilaksanakan secara formal sejak tahun 1984 untuk tingkat SD, dilanjutkan pada tahun 1994 untuk pendidikan dasar 9 tahun tingkat SMP. Hasil yang telah dicapai cukup memuaskan sebagaimana ditunjukkan dengan meningkatnya APK dan APM. Namun akibat krisis ekonomi dan terjadinya konflik sosial di berbagai daerah yang mengganggu program-program pendidikan dasar, maka angka partisipasi menjadi terganggu. Untuk menyelamatkan generasi mendatang dari ancaman kebodohan dan kemunduran, peningkatan partisipasi pendidikan dasar merupakan agenda yang tidak dapat diabaikan dalam pembangunan nasional. Untuk mendukung keberhasilan penyelengaraan pendidikan dasar yang bermutu di masa depan, maka  strategi yang dapat dilakukan adalah, antara lain: pemantapan prioritas pendidikan dasar 9 tahun, pemberian beasiswa dengan sasaran yang strategis, pemberian insentif kepada guru yang bertugas di wilayah terpencil, pemantapan peran SD kecil dan SMP terbuka, penggalakkan Kejar Paket A dan B, pemantapan sistem pendidikan terpadu untuk anak berkelainan dan peningkatan keterlibatan masyarakat untuk menunjang “pendidikan untuk semua” (education for all). Supaya lebih bermakna, maka pemerataan dan perluasaan kesempatan pendidikan dasar tidak hanya bernuansa kuantitatif melainkan juga kualitatif. Strategi perluasan dan pemerataan kesempatan pendidikan dasar yang bermutu, termasuk pengembangan pendidikan alternatif, dapat dijadikan sebagai wahana untuk aktualisasi asas pendidikan sepanjang hayat. Misalnya, pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam perlu diposisikan kembali, sehingga tidak kehilangan karakternya sebagai wahana pendidikan yang populis yang berperan besar dalam memperkaya pendidikan nasional.  Pendidikan dasar adalah jenjang terbawah dari sistem pendidikan nasional. Pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah. Pendidikan dasar adalah pendidikan umum yang lamanya sembilan tahun diselenggarakan selama enam tahun di Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dan tiga tahun di Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/Mts) atau satuan pendidikan yang sederajat.

3. Kurikulum Pendidikan Dasar Masa Depan
Konsep dasar tentang kurikulum dan esensi pendidikan dasar yang dimiliki para pengembang kurikulum pendidikan dasar pada tingkat satuan pendidikan ataupun tingkat nasional akan berpengaruh terhadap formula kurikulum yang dirancang untuk satuan pendidikan dasar. Program belajar atau kurikulum yang dirancang untuk peserta didik pendidikan dasar di masa depan harus mempertimbangkan esensi dan fungsi pokok pendidikan dasar dalam pengembangan kualitas sumber daya manusa yang diperlukan untuk kehidupan mereka di masyarakat, dan sekaligus mempertimbangkan karakteristik perbedaan kelompok peserta didik di masing-masing jenis dan jenjang satuan pendidikan. Konsep dasar yang komprehensif dan luas tentang fungsi pendidikan dasar tidak hanya dipergunakan untuk semua masyarakat, tetapi hendaknya tertuju pada suatu kajian tentang praktek dan kebijakan pendidikan pada tingkat awal dari semua negara yang memberikan suatu landasan yang mantap bagi praktek belajar peserta didik di masa depan dan keterampilan hidup (life skills) yang esensial untuk menghidupi sebuah kehidupan yang konstruktif dalam masyarakat. Dalam menghadapi harapan dan tantangan masa depan yang lebih baik, pendidikan dipandang sebagai esensi kehidupan, baik bagi perkembangan pribadi maupun perkembangan masyarakat. Misi pendidikan, termasuk pendidikan dasar, adalah memungkinkan setiap orang, tanpa kecuali, mengembangkan sepenuhnya semua bakat individu, dan mewujudkan potensi kreatifnya, termasuk tanggung jawab terhadap hidup sendiri, dan pencapaian tujuan pribadi.  Misi ini akan dapat tercapai dengan melalui strategi yang disebut belajar sepanjang hidup (
learning throughout life), yang dipandang sebagai detak jantung dari masyarakat. Konsep ini berbeda dengan sistem pendidikan tradisional yang membedakan antara pendidikan dasar dengan pendidikan lanjutan. Konsep ini memenuhi tantangan yang ditimbulkan oleh sebuah dunia yang berubah dengan cepat. Konsep ini bukanlah konsep baru, karena sebelumnya telah ada konsep pendidikan sepanjang hidup, yang menekankan perlunya bagi orang untuk kembali ke pendidikan bukan persekolahan, agar berhubungan dengan situasi baru yang timbul dalam kehidupan pribadi mereka dan dunia kerja mereka. Kebutuhan tersebut masih tetap dirasakan, dan bahkan menjadi lebih kuat. Hanya dengan memenuhi kebutuhan itulah, setiap individu belajar bagaimana belajar,
to learn how to learn. Dengan mengikuti gagasan konsep belajar sepanjang hidup, memberikan tekanan yang lebih besar pada salah satu dari empat pilar yang diusulkan dan digambarkan sebagai dasar pendidikan, yaitu: belajar hidup bersama (learning to live together). Dalam pola ini pendidikan dilakukan dengan mengembangkan suatu pemahaman tentang orang lain dan sejarah, tradisi, dan nilai-nilai spiritual mereka, dan bertopang pada landasan tersebut, menciptakan suatu semangat baru yang dibimbing oleh kesadaran tentang resiko atau tantangan masa depan, akan mendorong orang melaksanakan proyek bersama atau mengelola konflik yang pasti terjadi, dengan suatu cara yang bijaksana dan damai. Untuk itu, maka langkah pendidikannya adalah pilar yang pertama adalah belajar mengetahui (learning to know). Adanya perubahan yang cepat yang dibawa oleh kemajuan ilmiah dan norma-norma baru tentang kegiatan ekonomi dan sosial, tekanan pada belajar untuk hidup bersama dipadukan dengan suatu pendidikan umum yang cukup luas dengan melalui belajar memperoleh pengetahuan sebagai alat untuk memahami hidup. Belajar bekerja (
learning to do) adalah pilar pendidkkan yang selanjutnya harus dipelajari oleh peserta didik pendidikan dasar. Disamping belajar bekerja melakukan sesuatu pekerjaan, secara lebih umum perlu pula menguasai kemampuan yang memungkinkan orang mampu menghadapi berbagai situasi yang sering tidak dapat diduga sebelumnya, dan bekerja dalam berbagai tim. Akhirnya, pilar pendidikan yang keempat yang harus dipelajari peserta didik pendidikan dasar adalah belajar menjadi dirinya sendiri (learning to be). Hal ini berarti bahwa program kurikulum pendidikan dasar harus memfasilitasi peserta didik untuk belajar untuk lebih bebas dan mempunyai pandangan sendiri yang disertai dengan rasa tanggung jawab pribadi yang lebih kuat untuk mencapai tujuan hidup pribadinya atau tujuan bersama sebagai anggota masysrakat. Kecenderungan untuk menyediakan program pendidikan atau kurikulum yang diorientasikan untuk orang dan kelompok tertentu, terutama pada institusi pendidikan yang diklaim oleh masyarakat sebagai sekolah “favorit”, perlu dihindari secara dini. Apabila dibiarkan, maka kondisi ini dapat berdampak pada perlakuan yang diskriminatif terhadap anak bangsa. Di samping itu masih banyak anak usia sekolah yang belum terjangkau oleh satuan pendidikan dasar yang tersedia. Atau kalaupun sekolah tersedia dalam jarak yang terjangkau, kendala-kendala psikologis dan budaya masih menghalangi mereka untuk memasuki sekolah. Oleh karena itu, perlu diakomodasi ide-ide “pendidikan untuk semua” yang antara lain membuat kesempatan bagi semua siswa untuk mengakses pendidikan di manapun dan kapanpun. Disamping  itu, perlu diciptakan program belajar yang dapat mengakomodasi kebutuhan anak dari berbagai strata dan latar belakang sosial dan budaya. Untuk mencapai tujuan pendidikan yang bermutu untuk seluruh lapisan peserta didik pendidikan dasar, maka program kurikulum harus dirancang sebagai keseluruhan dari penawaran lembaga pendidikan (sekolah) termasuk kegiatan di luar kelas/sekolah dengan rangkaian mata pelajaran dan kegiatan yang terpadu. Setiap satuan pendidikan memperoleh identitas atas dasar cara mereka menjalankan program-program kurikulum yang dikembangkannya. Faktor-faktor yang menentukan isi tiap program harus muncul jauh di luar batas-batas sekolah/satuan pendidikan. Faktor-faktor itu timbul melalui kekuatan-kekuatan sosial, kultural, ekonomi, dan konsep politik.  Program kurikulum pendidikan suatu sekolah/satuan pendidikan harus mewakili keseluruhan sistem pengaruh yang membangun lingkungan belajar bagi peserta didik. Program itu sendiri terdiri atas unsur-unsur tertentu yang mencakup maksud dan tujuan, kurikulum, metode pembelajaran, dan evaluasi hasil belajar peserta didik. Segi kurikulum dari program pendidikan dasar harus meliputi hal-hal esensial yang dibutuhkan peserta didik, seperti: bidang-bidang studi apa yang akan disajikan; untuk maksud-maksud khusus apa bidang studi tersebut disajikan; bagaimana bidang studi tersebut hendak disusun dan dihubung-hubungkan; dan bagaimana bidang studi tersebut diajarkan kepada peserta didik. Dengan kata lain, kurikulum pendidikan dasar harus dikembangkan secara terpadu dan berlandaskan kepada pengembangkan kemampuan pemecahan masalah kehidupan yang dikuasai peserta didik  Secara konseptual, sekurang-kurangnya kurikulum pendidikan dasar masa depan perlu mangakomodasikan secara sistematis dimensi-dimensi pengembangan peserta didik sebagai berikut:
1. Pengembangan individu - aspek-aspek hidup pribadi (dimensi pribadi):   
a. Religi: kesadaran beragama
b. Fisik: kesehatan jasmani dan pertumbuhan
c. Emosi: kesehatan mental dan stabilitas emosi
d. Etika: integritas moral
e. Estétika: pengejaran kultural dan rekreasi
2. Pengembangan cara berpikir dan teknik memeriksa – kecerdasan yang terlatih (dimensi kecerdasan):
a. Penguasaan pengetahuan: konsep-konsep dan informasi  
b. Komunikasi pengetahuan: keterampilan untuk memperoleh dan menyampaikan informasi
c. Penciptaan pengetahuan: cara pemeriksaaan, diskriminasi, dan imaginasi.
d. Hasrat akan pengetahuan: kesukaan akan belajar.
3. Penyebaran warisan budaya – nilai-nilai civic dan moral bangsa (dimensi sosial):
a. Hubungan antar manusia: kerjasama, toleransi
b. Hubungan individu-negara: hak dan kewajiban civic, kesetiaan dan patriotisme, solidaritas nasional
c. Hubungan individu-dunia: hubungan antar bangsa-bangsa, pemahaman dunia.
d. Hubungan individu-lingkungan  hidupnya: ekologi.
4. Pemenuhan kebutuhan sosial yang vital dan menyumbang kepada kesejahteraan ekonomi, social, dan politik – lapangan teknik (dimensi produktif):
a. Pilihan pekerjaan: informasi dan bimbingan
b. Persiapan untuk bekerja: latihan dan penempatan
c. Rumah dan keluarga: mengatur rumah tangga, ketrampilan mengerjakan sesuatu sendiri, perkawinan 
d. Konsumen: membeli, menjual, investasi.

Untuk mendukung keterlaksanaan program pendidikan dasar (kurikulum) tersebut di atas, perlu dikembangkan suatu masyarakat belajar (learning society) pada setiap satuan pendidikan dasar. Hal tersebut dimungkinkan, karena setiap aspek kehidupan, baik pada tingkat individual maupun sosial, menawarkan kesempatan untuk belajar dan bekerja. Oleh karena itu, pengembangan kurikulum pendidikan dasar masa depan perlu mendorong dan memfasilitasi penggalian potensi pendidikan dari media teknologi informasi modern, dunia kerja atau kultural, dan pengisian waktu luang. Selain itu, perlu dikembangkan pula kebiasaan peserta didik untuk memanfaatkan setiap kesempatan untuk belajar dan mengembangkan diri, baik yang terkait dengan apa yang meraka pelajari di satuan pendidikannya, maupun yang terkait dengan kehidupan mereka sehari-hari.  Dengan formula program pendidikan (kurikulum) seperti yang diungkapkan tersebut di atas, maka diharapkan akan tercipta satuan pendididikan dasar yang menumbuhkan keinginan peserta didiknya untuk belajar maupun kesenangan dalam belajar, kemampuan untuk belajar bagaimana belajar, dan keingin-tahuan intelektual. Dengan cara itu, terbayanglah akan hadirnya suatu masyarakat masa depan dimana setiap individunya akan menjadi guru dan juga pelajar sekaligus.
4.   Kurikulum dan Standar Isi
Kurikulum dinyatakan sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (UURI SPN No. 20 tahun 2003). Mendukung pandangan ini, kurikulum juga dimaknai sebagai rencana yang memberikan kesempatan bagi siswa untuk mencapai tujuan umum dan khusus pendidikan (Saylor dan Alexander : 1974 dalam Mazer, Bev et al., 1994); kurikulum sebagai proses untuk merekonstruksi pengetahuan dan pengalaman secara sistematik, sehingga siswa mampu meningkatkan pengendalian terhadap pengetahuan dan pengalamannya (Tanner dan Tanner :1980 dalam Bev et al., 1994); kurikulum merupakan interaksi yang sengaja dirancang untuk memfasilitasi siswa agar memiliki pengalaman yang bermakna (Miller dan Seller : 1985). Kurikulum Pendidikan Dasar (SMP) hendaknya dirancang dengan mengedepankan pengembangan etika, intelektual, estetika, kepribadiam, fisik, sosial, dan karier peserta didik dengan cara menyibukan peserta didik terhadap tantangan-tantangan yang mendukung pencapaian kemampuan-kemampuan tersebut. Di sekolah harus mengembangkan program pembelajaran yang melibatkan adanya keseimbangan bidang studi yang dipelajari serta mendukung terhadap kebutuhan dan minat peserta didik. Kurikulum yang dikembangkan hendaknya melibatkan pengetahuan dan keterampilan esensial dari setiap bidang studi dan dideskripsikan secara jelas dalam arti mencerminkan lingkup yang dipelajari, terurut, adanya kontinuitas,  adanya pengintegrasian, memperoleh dukungan bahan-bahan yang diperlukan, dan adanya penilaian kinerja sesuai dengan tuntutan yang akan dicapai setelah menyelesaikan satuan pendidikan yang ditempuh. Kurikulum juga hendaknya mengembangkan standar isi yang melibatkan keseimbangan komponen-komponen seperti penguasaan faktual, pengembangan keterampilan, kreativitas, pemahaman, aplikasi, analisis, sintesis dan evaluasi yang mendukung tuntutan satuan pendidikan.  Mengacu pada definisi di atas khususnya yang dianut oleh UURI SPN No. 20 tahun 2003, sebuah kurikulum dibangun oleh beberapa komponen yaitu : isi, proses, kompetensi (tujuan), pendidik dan tenaga kependidikan (personil), sarana dan prasarana (fasilitas), pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian (PP No. 19 tentang Standar Pendidikan Nasional; Wiles, John & Bondi Joseph, 1989).  Standar dari setiap komponen kurikulum, merupakan acuan atau dasar pijakan dalam menentukan kualitas penyelenggaraan pendidikan.    Sehubungan dengan standar isi, maka substansi yang diperhatikan dalam komponen ini mengandung muatan pengetahuan (fakta, konsep, generalisasi, prinsip dll); proses atau keterampilan yang berkaitan dengan dasar pengetahuan dan nilai yang terkandung dalam subyek yang dipelajari (Hyman : 1973).
Demikian standar isi dari suatu tingkat satuan pendidikan yang ditampilan dalam bentuk mata pelajaran dan non mata pelajaran harus dipilih dan dipilah sesuai dengan kriteria yaitu :
(1) Sahih (Valid): Materi yang akan dituangkan dalam pembelajaran benar-benar telah teruji kebenaran dan kesahihannya, ini juga berkaitan dengan keaktualan materi, sehingga materi yang diberikan dalam pembelajaran tidak ketinggalan jaman dan memberikan kontribusi untuk pemahaman ke depan.
(2) Tingkat Kepentingan (Significance): Dalam memilih materi perlu dipertimbangkan pertanyaan berikut: Sejauh mana materi tersebut penting dipelajari? Penting untuk siapa? Di mana dan mengapa penting?. Dengan demikian, materi yang dipilih untuk diajarkan tentunya memang yang benar-benar diperlukan oleh siswa.
(3) Kebermanfaatan (utility): Manfaat harus dilihat dari semua sisi, baik secara akademis maupun non akademis. Bermanfaat secara akademis artinya guru harus yakin bahwa materi yang diajarkan dapat memberikan dasar-dasar pengetahuan dan keterampilan yang akan dikembangkan lebih lanjut pada jenjang pendidikan berikutnya. Bermanfaat secara non akademis maksudnya adalah bahwa materi yang diajarkan dapat mengembangkan kecakapan hidup (life skills) dan sikap yang dibutuhkan dalam kehidupan seharihari
(4) Layak dipelajari (learnability): Materinya memungkinkan untuk dipelajari, baik dari aspek tingkat kesulitannya (tidak terlalu mudah, atau tidak terlalu sulit), maupun aspek kelayakannya terhadap pemanfaatan bahan ajar dan kondisi setempat).
(5) Menarik minat (interest): Materi yang dipilih hendaknya menarik minat dan dapat memotivasi siswa untuk mempelajarinya lebih lanjut. Setiap materi yang diberikan kepada siswa harus mampu menumbuhkembangkan rasa ingin tahu, sehingga memunculkan dorongan untuk mengembangkan sendiri kemampuan mereka. 

Penataan isi kurikulum pada dasarnya dilandaskan atas lingkup dan urutan isi kurikulum. Lingkup kurikulum menyatakan keluasan dan kedalaman isi kurikulum pada rentang waktu tertentu. Lingkup kurikulum dipengaruhi oleh faktor waktu, inti konten, pengintegrasian konten, dan total jumlah konten yang dibutuhkan. Urutan konten kurikulum menyatakan susunan konten yang disajikan terhadap siswa. Urutan konten dipengaruhi oleh prinsip dari sederhana menuju yang kompleks, prasyarat, dari yang menyeluruh ke bagian-bagian, kronologis, tingkat keabstrakan dan urutan spiral. Teori belajar dan teori perkembangan mental memberi pengaruh terhadap lingkup dan urutan isi kurikulum. Teori-teori tersebut diantaranya adalah teori Gagne, Piaget, Erikson, Havinghurst dan Kohlberg. Teori perkembangan intelektual paling berpengaruh adalah teori Piaget yang menyatakan perkembangan intelektual dikategorikan ke dalam empat tingkatan yaitu tahap sensori motorik, tahap pra operasional, tahap operasi konkrit, dan tahap operasi formal. Keluasan dan kedalaman isi kurikulum akan berdampak terhadap beban belajar. Beban belajar dengan Satuan Kredit Semester (SKS) menyatakan satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi peserta didik, besaran pengakuan terhadap keberhasilan usaha kumulatif bagi suatu program tertentu, serta usaha untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan tertentu khususnya bagi tenaga pengajar. Ciri-ciri dasar Sistem Kredit Semester ialah :
(1) adanya variasi dan keluwesan program yang memungkinkan peserta didik menyusun program studinya sesuai dengan kemampuan dan minatnya;
(2) adanya variasi dan keluwesan program yang memungkinkan peserta didik menyusun kombinasi antar berbagai program;
(3) sistem kredit semester memungkinkan peserta didik untuk menabung kredit yang diperolehnya untuk sampai kepada penyelesaiaan program pada satuan pendidikan;
(4) peserta didik yang merencanakan kegiatan ekstra kurikuler yang dapat mengurangi kesempatan mengikuti progran intra kurikuler diperbolehkan mengambil program tersebut dengan jumlah kredit kurang dari yang seharusnya.  
BAB III TEMUAN KAJIAN DAN PEMBAHASAN  A.

Kajian Dokumen 
Hasil kajian pada standar isi satuan pendidikan SMP dilakukan mengikuti urutan penyajian pada standar isi (Permen No 22 tahun 2006).  
1. Kerangka Dasar Kurikulum  a.  Kelompok Mata Pelajaran 1) Terminologi “kelompok mata pelajaran” yang tertuang dalam Permen No. 22 tahun 2006  konsisten
 dengan yang tertuang dalam PP No. 19 tahun 2005 Pasal 6 ayat (1) tetapi bukan penjabarannya
 (sama persis). Pengelompokkan mata pelajaran yang tertuang dalam Permen No. 22 dan PP No. 19 Pasal 6 ayat (1) tersebut merupakan penjabaran
 dari  UURI SPN No. 20 tahun 2003 Pasal 38 ayat (1) tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Pendidikan Dasar. Namun demikian munculnya terminologi “kelompok mata pelajaran” menimbulkan kerancuan dengan isi UURI SPN No. 20 tahun 2003 Pasal 37 ayat (1) yang sudah mengarah ke penamaan mata pelajaran
yang menyatakan bahwa Kurikulum Pendidikan Dasar wajib memuat : pendidikan agama; pendidikan kewarganegaraan; bahasa; matematika; ilmu pengetahuan alam; ilmu pengetahuan sosial; seni dan budaya; pendidikan jasmani dan olah raga; keterampilan/kejuruan; muatan lokal.  2). Terminologi “kelompok mata pelajaran” mengandung arti kumpulan dari dua atau lebih mata pelajaran, sedangkan penamaan mata pelajaran lebih dicerminkan oleh “body of knowledge” yang akan disajikan kepada peserta didik bukan dicerminkan oleh kandungan nilai sebagai implikasi dari mata pelajaran tersebut.  Terminologi ”kelompok mata pelajaran” yang tepat dari jumlah mata
pelajaran yang dikandungnya adalah :
-Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, karena di dalamnya terdiri atas mata pelajaran IPA (gabungan dari mata pelajaran Biologi, Fisika, Kimia, bumi dan antariksa); mata pelajaran IPS (gabungan dari mata pelaajran sejarah, geografi, ekonomi); dan mata pelajaran teknologi informasi dan komunikasi.
Terminologi ”kelompok mata pelajaran” yang tepat dari jumlah dan implikasi nilai mata pelajaran yang dikandungnya adalah :
-Kelompok mata pelajaran estetika, karena di dalamnya terdiri atas mata pelajaran seni budaya dan bahasa dan kedua mata pelajaran tersebut dominan untuk membentuk estetika peserta didik. Terminologi ”kelompok mata pelajaran” yang tidak tepat
 adalah : -

Kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia, menimbulkan kejanggalan karena pada struktur kurikulum hanya diwakili satu (bukan kelompok) mata pelajaran yaitu Pendidikan Agama. Istilah akhlak mulia bukan mencerminkan nama mata pelajaran
 melainkan implikasi atau
main goals
 dari mata pelajaran Pendidikan Agama.  -

Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dipandang memiliki kerancuan karena diwakili oleh satu mata pelajaran
 yaitu Pendidikan kewarganegaraan, dan istilah kepribadian adalah sebagai implikasi atau main goals dari mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.      3) Penamaan ”kelompok mata pelajaran” perlu adanya konsistensi apakah didasarkan atas nama pelajaran yang menggambarkan
body of knowledge
 yang dipelajari ataukah penamaan atas dasar peran dan fungsi mata pelajaran yang menunjang terhadap standar kompetensi lulusan dari satuan pendidikan dasar (SMP)
      
4)  Cakupan Kelompok Mata Pelajaran Cakupan kelompok mata pelajaran (Agama dan ahlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian,  ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, dan jasmani, olah raga dan kesehatan) yang tertuang dalam dokumen Standar isi  menurut Permen No. 22 tahun 2006 walaupun tidak dinyatakan secara eksplisit menekankan pada pengungkapan
tujuan atau sasaran
 yang akan dicapai oleh masing-masing kelompok mata pelajaran. Cakupan yang diuraikan dalam dokumen ini ada yang mengangkat
hakikat
 dari mata pelajaran (kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; ilmu pengetahuan dan teknologi; estetika;), sementara cakupan untuk kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian serta kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan lebih mengungkap
substansi
 mata pelajaran.      Cakupan kelompok mata pelajaran yang tertuang dalam dokumen Standar Isi dengan Permen No. 22
tidak mengungkap
 muatan dan kegiatan pelaksanaan yang melibatkan keterpaduan berbagai mata pelajaran sebagaimana tertuang dalam PP No. 19 tahun 2005 Pasal 7 ayat (1), (2), (4), (7) dan (8). Muatan dan kegiatan pencapaian tujuan kelompok mata pelajaran yang tertuang dalam PP No. 19 sama persis dituangkan dalam Permen No. 23 tahun 2005 berkenaan dengan Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP).  Keganjilan yang muncul dalam dokumen standar isi dengan Permen No. 22
tidak mengungkapkan
 cakupan substansi setiap mata pelajaran, sementara dalam Permen No. 23 tertuang Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran. Di samping itu, kelompok mata pelajaran yang tertuang baik tujuan dan cakupannya dalam Standar Isi dengan Permen No. 22 nampak
tidak mempersyaratkan lulus
karena standar kompetensi yang dicapai dinyatakan sebagai STANDAR KOMPETENSI KELOMPOK MATA PELAJARAN berbeda dengan STANDAR KOMPETENSI
LULUSAN
 MATA PELAJARAN.  Atas dasar kajian butir a. 1) sampai 4), apabila terminologi ”kelompok mata pelajaran”  masih akan dipertahankan, maka nama-nama kelompok mata pelajaran yang didasarkan atas
body of knowledge
b.  Prinsip Pengembangan Kurikulum      1)
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya

Prinsip ini sangat penting, karena hakikat fungsi pendidikan adalah memberdayakan dan mengembangkan multi potensi peserta didik. Sebagai dokumen Standar Isi dalam Permen No. 22 dipandang sudah relevan, namun perlu dipertajam rumusannya
 agar memberi arah yang jelas bahwa prinsip ini bagi kepentingan sekolah hendaknya dijadikan acuan dalam menyusun KTSP khususnya dalam mengembangkan kompetensi dasar, indikator pencapaian kompetensi dasar, dan metode pembelajaran yang akan dituangkan dalam silabus maupun rencana pelaksanaan pembelajaran.
2)

Beragam dan terpadu atau menyeluruh (holistik)
Prinsip ini sangat penting, namun rumusan dalam dokumen perlu dipertajam
 agar pihak sekolah mudah menerjemahkannya. Prinsip keragaman karakteristik atau potensi peserta didik hendaknya diarahkan bahwa penyusunan KTSP di samping memiliki muatan wajib juga harus mengakomodasi bakat/hobi peserta didik melalui muatan pengembangan diri. Keragaman kecerdasan hendaknya diakomodasi melalui variasi program dan dibarengi dengan muatan pendidikan nilai dan moral yang berlaku di masyarakat dan budaya bangsa Indonesia. Dengan kata lain keragaman kecerdasan hendaknya mencakup bukan hanya kecerdasan intelektual (IQ = Intelegency Quotion), tetapi juga diakomodasikan kecerdasan emosi (EQ = Emotional Quotion), dan kecerdasan spiritual (SQ = Spiritual Quotion) guna pembentukan dan pembinaan pribadi peserta didik seutuhnya. Program  akselerasi diperuntukan bagi peserta didik yang memiliki kecerdasan tinggi, dan pengadaan remediasi bagi peserta didik yang memiliki kecerdasan rendah, tetapi  substansi isi pelajaran tidak didegradasi. Keragaman jenjang pendidikan diarahkan bahwa tingkat kompetensi lulusan satuan pendidikan atau kompetensi lulusan mata pelajaran yang dituntut pada satuan pendidikan dasar (SMP) harus lebih tinggi dan lebih luas daripada pada pendidikan dasar (SD). Demikian pula tingkat kompetensi yang harus dicapai pada tingkat SMP memberikan landasan bagi tingkat kompetensi satuan pendidikan menengah (SMA/MI). Rumusan prinsip pengembangan kurikulum (KTSP) yang berkaitan dengan keragaman kondisi daerah perlu diarahkan adanya
muatan lokal
 yang dipilih dengan tepat sesuai dengan sumberdaya yang feasible dilaksanakan di daerah yang bersangkutan.  Penerapan prinsip keterpaduan rumusannya perlu diarahkan bahwa KTSP yang dikembangkan perlu memperhatikan keterkaitan diantara substansi yang terdapat dalam muatan wajib, muatan lokal maupun pengembangan diri, sehingga satu dengan yang lainnya saling memperkuat dan saling melengkapi. Keterpaduan juga perlu diartikan sebagai kesinambungan substansi mata pelajaran sejenis diantara tingkatan kelas dalam lingkup satuan pendidikan (SMP). Kesinambungan substansi tersebut perlu memperhatikan asas spiral.
3)
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,  teknologi, dan seni
Prinsip pengembangan kurikulum ini dipandang sangat penting juga. Namun dalam dokumen Standar Isi ini perlu ditekankan bahwa KTSP harus menampilkan kemutakhiran mata ajaran dan kemutakhiran isi, sehingga peserta didik dapat menguasai iptek dan seni di zamannya; inilah pentingnya setiap isi hendaknya bermuatan nilai intelektual, yaitu mengembangkan berpikir kritis terhadap isi yang dipelajari. Ilmu berkembang karena setiap ilmuwan mengkritisi setiap ilmu yang ada, menemukan kelemahan yang ada, lalu mencari solusi bagi pengembangan itu selanjutnya. Bahkan menggali makna apalagi setelah mempelajari isi mata pelajaran tersebut, mungkinkah dapat memetik mata pelajaran nilai sosio-politik, nilai pendidikan, dan nilai religinya untuk bekal hidup peserta didik sebagai warga masyarakat dan warga negara yang baik. Prinsip yang dituangkan dalam dokumen Standar Isi menimbulkan interpretasi terlalu mendorong untuk mengikuti perkembangan
high technology
, padahal
local technology
atau teknologi tepat guna juga akan memberi manfaat untuk dipelajari di sekolah. Selain itu perlu disadari bahwa sains bayinya teknologi, karena merupakan terapan praktis bagi kehidupan manusia. Berbagai temuan teknologi canggih berkat belajar dari pengembangan kandungan pendidikan dari sains, seperti pendidikan teknik arsitektur, sistem jalan raya, seni rupa batik/motif dan sebagainya.
4)  Relevan dengan  kebutuhan kehidupan
Rumusan prinsip relevansi ini sudah reatif tepat karena ketidak berhasilan pendidikan selama ini terlalu mempertahankan paradigma 
education through science
 bukan
science through education
 atau
education for life
 yang memerankan pendidikan sebagai perkakas untuk memberdayakan potensi peserta didik yang mampu memecahkan permasalahan kehidupan yang dihadapinya. Pengembangan kompetensi pribadi, kompetensi berpikir, dan kompetensi sosial perlu ditegaskan bahwa kompetensi tersebut tidak
ditampilkan berupa mata pelajaran melainkan implikasi dari mata pelajaran
, sehingga pelatihan dalam mata pelajaran perlu dimuati aspek aplikasi dengan diberi waktu yang memadai. Kompetensi akademik yang diberikan pada satuan pendidikan dasar (SMP) diberi proporsi lebih tinggi, sedangkan kompetensi vokasional dapat ditampilkan pada muatan lokal dan atau pengembangan diri dengan keterampilan tidak mencapai tingkat mahir sebagaimana dituntut oleh satuan pendidikan SMK. Penggunaan kata keniscayaan
 dapat berkonotasi bias, terutama oleh pembaca yang awam dengan bahasa Indonesia. 
5)  
Menyeluruh dan berkesinambungan
Sebagai prinsip pengembangan kurikulum, rumusan prinsip ini sudah relatif tepat namun perlu dipertegas
 bahwa keseluruhan dimensi kompetensi
 dimaksudkan adalah kompetensi kognitif, kompetensi afektif dan kompetensi psikomotor. Melalui pengertian ini, maka prinsip menyeluruh yang diterapkan dalam pengembangan KTSP digunakan sebagai dasar untuk menurunkan kompetensi-kompetensi dasar yang dimunculkan dari setiap mata pelajaran. Oleh karena kepemilikan kompetensi afektif lebih sukar dan memerlukan waktu relatif lebih lama daripada kepemilikan kompetensi psikomotor dan kompetensi kognitif, maka periode, frekuensi, dan jenis  penilaiannya  memerlukan perangkat penilaian yang berbeda. Prinsip
menyeluruh dalam bidang kajian keilmuan hendaknya diberi arah
 bahwa substansi keilmuan mata pelajaran yang disebar pada tingkatan kelas merupakan suatu keutuhan konsep yang saling berkesinambungan. Untuk menghindari tumpangtindih terlebih kekosongan substansi keilmuan, maka prinsip ini mengarahkan perlunya pemetaan konsep keilmuan
 yang memberi dukungan terhadap pencapaian kompetensi mata pelajaran maupun kompetensi lulusan satuan pendidikan. Penyebaran substansi keilmuan pada tingkatan kelas didasarkan atas bobot kesukaran dan tingkat perkembangan intelektual peserta didik, sehingga isi keilmuan dari mata pelajaran dapat dijangkau dan dikuasasi peserta didik. 
6)

Belajar sepanjang hayat
Prinsip ini sangat penting dalam upaya membentuk pembudayaan belajar dan mengamalkannya. Belajar sebagai suatu habit sangat menguntungkan bagi pembentukan manusia unggul, dan amaliah yang didasari pemahaman ilmu akan membuahkan hasil yang lebih ungul pula. Habit belajar juga akan membentuk sikap
adaptable
 dan fleksibel terhadap dinamika perubahan. Sebagai prinsip dalam pengembangan kurikulum, kata pembudayaan yang dituangkan dalam dokumen standar isi perlu dijabarkan dengan memberi arah bahwa pembudayaan belajar perlu dirancang melalui
pemetaan tugas belajar
 dari setiap mata pelajaran yang menuntut berbagai sumber belajar yang memungkinkan siswa belajar berkesinambungan di sekolah, di rumah, dan di lingkungan masyarakat. 
7)

Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kata
seimbang
 mengundang pemaknaan bahwa kepentingan nasional dan
daerah berbobot
fifty-fift
y
padahal yang dimaksud adalah proporsional atau penyerasian. Demikian kepentingan global (internasional) perlu dijadikan prinsip dalam pengembangan kurikulum juga, karena fokus kepentingan ini berkaitan dengan karakteristik dari mata pelajaran. Mata pelajaran bahasa inggris, matematika, IPA, teknologi informasi dan komunikasi serta  pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan sangat menuntut standar isi yang bersifat global, sehingga penguasaan peserta didik terhadap mata pelajaran ini sejajar dengan negara-negara lain termaju di dunia. Demikian mata pelajaran agama, kewarganegaraan, bahasa indonesia, IPS, dan seni budaya  menuntut standar isi bersifat nasional, dan muatan lokal menuntut standar isi tingkat daerah. 
c.   Prinsip Pelaksanan Kurikulum
Rumusan prinsip pelaksanaan ini secara konseptual sudah sangat memadai, namun memerlukan penjabaran supaya panduan tersebut lebih  jelas dan konkrit pada tahap implementasinya. Prinsip pelaksanaan kurikulum yang didasarkan atas potensi, perkembangan dan potensi peserta didik pada butir (a) perlu
ditekankan bahwa pembelajaran dilaksanakan secara klasikal bukan modular
. Demikian pelayanan percepatan belajar pada butir (c) perlu dijelaskan bentuknya
 karena pembelajaran sistem klasikal kurang memberi ruang gerak terhadap siswa yang memiliki potensi lebih. Peran guru yang menganut prinsip
tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, dan ing ngarsa sung tulada
pada butir (d) perlu dipadankan
 perannya sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pelatih, pengelola, dan pengembang. Prinsip pelaksanaan kurikulum dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial, dan budaya yang tertera pada butir (f) perlu ditunjukkan bahwa pembelajaran dapat juga dilakukan melalui studi
lapangan
.
 2.   Struktur Kurikulum Pendidikan Umum (Struktur Kurikulum SMP/MTs
Dalam dokumen tertuang bahwa struktur kurikulum (substansi pembelajaran) disusun berdasarkan
standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran
. Supaya tidak timbul kerancuan dengan yang tertuang dalam Permen No. 23 tentang standar kompetensi lulusan, maka struktur kurikulum disusun berdasarkan
standar kompetensi lulusan satuan pendidikan (SMP/MTs) dan standar kompetensi lulusan mata pelajaran.
  Pada bagian uraian tentang struktur kurikulum, kelompok mata pelajaran tidak dimunculkan lagi. Memang dalam praktisnya pengelompokkan tersebut berperan
untuk mereduksi
 jumlah nama mata pelajaran dalam struktur kurikulum, sehingga nampak tidak adanya tuntutan bagi sekolah dan guru untuk mencapai kompetensi dari kelompok mata pelajaran. Seandainya penggagas awal penyusunan standar isi dan standar kompetensi menganggap penting adanya ketercapaian kompetensi kelompok mata pelajaran, maka pandangan ini merupakan sesuatu yang dipaksakan, karena pihak sekolah tidak memiliki gambaran tentang mata pelajaran yang dapat mewakili kelompok mata pelajaran, yang terjadi tentu lebih fokus pada pencapaian standar kompetensi lulusan masing-masing mata pelajaran.  Pernyataan bahwa materi muatan lokal tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata
pelajaran yang ada dapat menimbulkan kekeliruan
. Karena mata pelajaran yang ada tidak jelas pengelompokannya, dan apakah pengelompokkan mata pelajaran demikian urgen. Informasi penting yang perlu ditambahkan pada bagian ini adalah bahwa muatan lokal adalah mata pelajaran yang telah memiliki
body of knowledge
 yang telah mapan tetapi mencirikan karakter daerah
. Perlu adanya perbaikan pernyataan berkaitan dengan pengembangan diri. Sementara di bagian awal disebutkan bahwa ”
pengembangan diri bukan
merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru”
  sementara pada kalimat kelanjutannya disebutkan bahwa ”
kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan
atau dibimbing oleh konselor,
guru
 atau tenaga kependidikan
”.     Untuk memberikan kejelasan bagi sekolah, maka jenis muatan lokal dan pengembangan diri perlu diberi contoh agar mereka terinspirasi dalam mengidentifikasi jenis muatan lokal dan pengembangan diri yang dapat dilaksanakan. Penyebutan IPA terpadu dan IPS terpadu belum memberikan gambaran tentang
jenis keterpaduan
, karena Fogarty (1991) mengemukakan ada 10 model jenis keterpaduan tiga diantaranya yang memungkinan  diterapkan pendidikan dasar (SMP) adalah menggunakan (1) model hubungan/model terkait (
connected model
), (2) model jaring laba-laba/model terjala (
webbed model
), (3) model terpadu (
integrated model
).  Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum perlu diberi penjelasan apakah alokasi waktu tersebut ”hanya untuk tatap muka” ataukah ”tatap muka dengan praktikum”. Penetapan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang sifatnya ”given’ perlu diberi gambaran rasionalisasinya berdasarkan ’topik-topik kunci” yang minimal harus disajikan, sehingga ”real time” yang dibutuhkan setiap mata pelajaran menjadi jelas. Penambahan maksimum 4 jam pembelajaran per minggu dari keseluruhan perlu diberi arah agar tidak menimbulkan konflik interes dari masing-masing mata pelajaran.
           
Jumlah alokasi waktu yang tertera pada tabel-3 yaitu 32 jam/minggu    mestinya dituliskan     34 – 38 jam/minggu. 34 jam karena secara nyata pengembangan diri diberi alokasi ekuivalen dengan 2 jam pelajaran, sedangkan 38 jam menyatakan jumlah nyata setelah ada penambahan 4 jam/minggu.            Mata pelajaran yang tercantum dalam kurikulum lebih memberi warna untuk
kepentingan pendidikan umum (SMP),
 sedangkan mata pelajaran yang menjadi kekhasan bagi satuan pendidikan MTs tidak nampak.  Demikian jumlah mata  pelajaran yang menjadi kekhasan MTs  relatif banyak, sehingga tidak terakomodasi oleh alokasi waktu yang disediakan apabila muatan lokal dan pengembangan diri dijadikan alternatif untuk mengakomodasi mata pelajaran tersebut (hanya disediakan 4 jam/minggu).  
3.   Beban Belajar
Oleh karena penyelenggaraan program pendidikan untuk satuan pendidikan SMP/MTs diberikan alternatif dengan sistem paket dan sistem kredit semester, maka pengaturan kedua sistem tersebut mesti dikemukakan
, sehingga tidak menimbulkan kebingungan bagi sekolah yang memungkinkan dapat melaksanakan khususnya dengan sistem kredit semester.  Karena kenyataannya beberapa mata pelajaran membutuhkan kegiatan praktikum, maka program pembelajaran tidak hanya meliputi sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur tetapi perlu ditambahkan pula
kegiatan praktikum (terstruktur).
Pada butir (b) Jumlah jam pembelajaran tatap muka dan
praktikum
 per minggu untuk SMP/MTs adalah 34-38 jam pembelajaran bukan 34 jam pembelajaran. Perubahan ini berlaku juga pada tabel-25. Keterangan mengenai kegiatan praktikum perlu ditambahkan dalam dokumen. Penyelesaian program pendidikan dengan menggunakan sistem kredit semester dan program percepatan untuk SMP/MTs perlu dikemukakan. Panduan tentang sistem kredit semester
(tidak masalah
apakah dokumennya dibuat tersendiri atau disatukan dengan sistem paket)  yang penting informasi tentang
sistem kredit semester ini dapat diketahui dan dikenali pihak sekolah secara
simultan
 dengan sistem paket, sehingga sekolah dapat mempertimbangkan programnya dengan matang.  Dokumen standar isi yang mengangkat tentang alternatif ditawarkannya sistem kredit semester di tingkat SMP hendaknya memberikan informai cukup dengan segala konsekuensinya untuk dijadikan dasar pada penetapan standar penilaian pendidikan, standar pengelolaan dan standar pendidikan lainnya. 4. 
Kalender Pendidikan  
Dengan memperhatikan alokasi waktu pada Kalender Pendidikan yang tertera pada Tabel-26, menyatakan :  Jumlah minggu efektif belajar (maksimum)    :   38 mg Jumlah minggu untuk libur dan kegiatan       :   17 mg   khusus (maksimum) Total mg dalam per tahun dalam tabel              :   55 mg Jumlah minggu per tahun                :   52 mg Dengan perhitungan kasar alokasi waktu pertahun yang tertera dalam tabel perlu diperbaiki. Demikian proporsi jumlah minggu yang diambil oleh kegiatan libur dan kegiatan khusus (> 50%)  dari minggu efektif perlu dipertimbangkan kembali. Sehubungan libur keagamaan seperti libur puasa jatuh pada salah satu semester, maka jumlah minggu efektif belajar per tahun tidak bisa dibagi rata
 (jumlah minggu  efektif belajar pada salah satu semester lebih banyak dari satu semester lainnya).
B.

Kajian Lapangan 1.

Kerangka Dasar Kurikulum 
Kebutuhan kehidupan yang relevan bagi pendidikan SMP perlu ditemukenali secara baik. Konsep kebutuhan kehidupan SMP yang akan dikemas dalam kurikulum SMP harus dipagari agar tidak menjadi latah dari satu sekolah ke sekolah lain, dari satu propinsi ke propinsi lain.  Konsep kebutuhan relevan ini juga harus dibedakan dengan mulok. Pada prinsipnya secara umum mudah dipahami dan lebih jelas karena hampir sama dengan prinsip pengembangan kurikulum. 
2.   Struktur Kurikulum 
Dalam struktur kurikulum SMP/MTs pengertian mulok yang digunakan perlu dibakukan apakah tidak termasuk mata pelajaran dan bukan kurikuler.  Batasan yang tegas antara keduanya akan mengarahkan pelaksanaan pembelajaran yang baik.
Pemerintah daerah dan satuan Pendidikan sulit untuk menentukan mana yang akan menjadi mulok, dan bagaimana menyusun kurikulum mulok.  Oleh sebab itu, penggalian potensi mulok dapat diserahkan ke Pemerintah Daerah. IPA terpadu dan IPS terpadu sulit dilaksanakan karena masalah SDM. Kualifikasi dan kuantitas SDM yang mengajar IPA dan IPS terpadu harus ditegaskan pada bagian ini.   Mata pelajaran yang menjadi kekhasan MTs sulit diakomodasi dalam struktur kurikulum yang hanya mengalokasikan waktu mulok dan pengembangan diri hanya dengan 4 jam/per minggu. Pada dokumen kurikulum tidak ada pengaturan terhadap mata pelajaran yang menjadi kekhasan MTs tersebut.
c.

Beban Belajar 
Dalam hal beban belajar tawaran sistem sks ini tidak mendapat respon baik dari satuan pendidikan karena keberhasilan penyelengaraan sistem sks belum didukung oleh berbagai kebijakan teknis.  Oleh sebab itu, perlu formula petunjuk khusus yang tersedia bagi sekolah untuk melaksanakan sistem sks. Sistem sks yang memberikan layanan lebih baik bagi peserta didik tidak lagi dianggap terdapat kesulitan dalam pelaksanaaan termasuk pengadaan SDM dan infrastruktur.  Beban belajar SMP idealnya memiliki perbedaan dengan SD kelas IV-VI.  Perbedaan itu tentunya berdasarkan pertumbuhan psikologi dan sosial siswa. Tugas terstruktur baik untuk pencapaian standar kompetensi namun dalam pelaksanaannya perlu koordinasi dengan guru mapel lain sehingga tidak membebani siswa.    Jumlah maksimum 50% dari jam pelajaran waktu untuk  tugas terstruktur dan mandiri sudah rasional namun dalam pelaksanaannya sering kali tidak diperhitungkan sehingga bisa saja lebih dari 50% itu.  Kelebihan dari proporsi tersebut perlu dipantau dengan mekanisme internal guru maupun sekolah.
4.  Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan yang sudah ditentukan seringkali harus menyesuaikan dengan hari libur nasional dan jadwal ujian nasional.  Namun demikian, secara prinsip jumlah minggu efektif tetap dapat dipenuhi.
C.

Pembahasan Temuan Kajian Dokumen dan Lapangan
Sebagaimana dikemukakan pada bagian latar belakang laporan ini, pengkajian Standar Isi  yang tertuang dalam Permen No. 22 tahun 2006 ini difokuskan pada aspek konseptual, fundamental, esensial, kebermaknaan, akurasi, konsistensi dan dan kepraktisan. Oleh karena itu pembahasan berikut diarahkan pada aspek-aspek berikut.
1.

Kerangka Dasar Kurikulum            
Atas dasar kajian dokumen dan lapangan nampak bahwa kerangka dasar kurikulum yang mengemukakan uraian ”
kelompok mata pelajaran, prinsip pengembangan kurikulum, dan prinsip pengembangan kurikulum
” secara konseptual belum sepenuhnya mencerminkan posisinya sebagai kerangka dasar. Pada bagian ini sebaiknya dituliskan hal-hal fundamental dengan urutan sebagai berikut : model dan anatomi kurikulum yang dianut, landasan filosofi penggunaan model kurikulum, prinsip dasar pengembangan dan pelaksanaan kurikulum,  standar
kompetensi lulusan satuan pendidikan (cukup merujuk pada standar kompetensi dalam Permen No. 23),  dan mata pelajaran yang relevan dimunculkan sebagai pendukung ketercapaian standar kompetensi lulusan.         Secara koseptual jenis kelompok mata pelajaran hendaknya mengacu pada penamaan yang telah disepakati kalangan ilmuan di bidangnya dan perlu adanya konsistensi apakah merujuk pada
body of knowledge
 ataukah merujuk pada fungsi dari mata pelajaran yang bersangkutan. Apabila melihat kebermaknaanya pemunculan kelompok mata pelajaran hanyalah berperan untuk memilah dan membatasi jumlah mata pelajaran yang dimuat dalam struktur kurikulum, maka hal tersebut  tidaklah terlalu penting, karena beban belajar akan lebih ditentukan oleh keluasan dan kedalaman isi yang diberikan.  Keganjilan yang dirasakan adalah penuangan cakupan kelompok mata pelajaran dalam standar isi hanya mengungkap
tujuannya
, sedangkan pada standar kompetensi mengungkap
tujuan dan muatan serta kegiatan pelaksanaan
(menyiratkan mata pelajaran) dan pada PP 19 menuangkan hanya
muatan dan kegiatan pelaksanaan
 (menyiratkan mata pelajaran). Barangkali penempatan yang rasional adalah bahwa tujuan dari kelompok mata pelajaran  hanya ditempatkan pada standar kompetensi karena berperan sebagai acuan bagi penyusunan standar isi, sedangkan pada standar isi lebih mengungkapkan jenis mata pelajaran yang mendukungnya.              Penuangan jenis mata pelajaran dalam cakupan kelompok mata pelajaran pada  standar isi-pun hendaknya dilihat dari sisi gurukah atau dari sisi peserta didik. Apabila dari sisi guru, maka tidak serta merta nama mata pelajaran dicantumkan di sana, mata pelajaran yang dicantumkan mestinya ternaungi oleh payung nama kelompok mata pelajaran tentunya dari aspek
body of knowledge
-nya. Sementara nama-nama mata pelajaran tiap kelompok mata pelajaran yang tertuang dalam standar kompetensi (Permen No. 23 dan PP. No. 19) lebih mengedepankan refleksi yang harus ditampilkan peserta didik setelah mengakumulasi dan menginternalisasi berbagai mata pelajaran. Diperkuat dengan tidak dituangkannya syarat kelulusan dari kelompok mata pelajaran (hanya dinyatakan sebagai STANDAR KOMPETENSI KELOMPOK MATA PELAJARAN bukan  STANDAR KOMPETENSI
LULUSAN
 KELOMPOK MATA PELAJARAN, maka kedudukan kelompok mata pelajaran kurang memberikan makna. Demikian juga dari sisi kepraktisannya, guru-guru di lapangan cenderung akan memfokuskan perhatian pada pencapaian STANDAR KOMPETENSI LULUSAN MATA PELAJARAN.              Apabila penggagas awal standar isi memandang penting terhadap pengelompokkan mata pelajaran, maka perlu adanya pembenahan terhadap penamaan kelompok mata pelajaran dan memberi panduan teknik pelaksanaannya agar tidak komplikasi dengan pelaksanaan masing-masing mata pelajaran. Ketidak tepatan penamaan kelompok mata pelajaran tersebut adalah pada kelompok mata pelajaran  agama dan ahlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, karena ahlak mulia dan kepribadian kurang mencerminkah nama mata pelajaran tetapi isi dari mata pelajaran yang bersangkutan.              Secara konseptual semua butir prinsip-prinsip pengembangan kurikulum yang tertuang dalam kerangka dasar kurikulum dipandang fundamental, esensial, dan bermakna dan sangat penting bagi pengembang-pengembang kurikulum di tingkat sekolah. Dengan kata lain  prinsip-prinsip tersebut  dapat dinyatakan sebagai prinsip relevansi, fleksibilitas, kontinuitas, praktis, efektivitas. Hal yang perlu dipertajam dalam dokumen standar isi ini adalah tingkat kepraktisannya dalam arti lebih memberi arah bagi sekolah dalam memfungsikan masing-masing prinsip tersebut. Misalnya : (i)

prinsip berpusat pada potensi dan perkembangan peserta didik diterjemahkan dalam mengembangkan tingkatan kompetensi dasar, indikator, dan pemilihan metode pembelajaran;  (ii)

prinsip beragam dan terpadu digunakan untuk mengidentifikasi program pengembangan diri, muatan lokal,  pengayaan, remediasi,  dan akselerasi; prinsip keterpaduan difungsikan dalam menata  keterkaitan substansi dalam muatan wajib, muatan lokal maupun pengembangan diri, kesinambungan substansi mata pelajaran sejenis diantara tingkatan kelas dalam lingkup satuan pendidikan (SMP) melalui pendekatan spiral. (iii)

prinsip tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,  teknologi, dan seni difungsikan untuk menggali kemutakhiran mata ajaran dan kemutakhiran isi.dengan memperhatikan teknologi tepat guna. (iv)

prinsip relevan dengan  kebutuhan kehidupan difungsikan untuk menerjemahkan paradigma
education through science
 atau
education for life
 yang memerankan pendidikan sebagai perkakas untuk memberdayakan potensi peserta didik yang mampu memecahkan permasalahan kehidupan yang dihadapinya. Kompetensi pribadi, kompetensi berpikir, dan kompetensi sosial perlu diwujudkan sebagai implikasi dari mata pelajaran melalui keterlatihan yang intensif. Kompetensi akademik ditampilkan melalui mata pelajaran di dalamnya mengintegrasikan kompetensi pribadi, kompetensi berpikir, dan kompetensi sosial.  Kompetensi vokasional ditampilkan pada muatan lokal dan atau pengembangan diri dengan tingkat kemahiran di bawah tuntutan kompetensi SMK dan SMA.  (v)

prinsip  menyeluruh dan berkesinambungan difungsikan dalam dalam menggali kompetensi kognitif, kompetensi afektif dan kompetensi psikomotor  sebagai dasar untuk menurunkan kompetensi-kompetensi dasar yang dimunculkan dari setiap mata pelajaran. Prinsip menyeluruh dalam bidang kajian keilmuan hendaknya difungsikan melaui pemetaan konsep sehingga tidak terjadi tumpang tindih. (vi)

prinsip belajar sepanjang hayat difungsikan pada pembudayaan belajar dan mengamalkannya melalui pemetaan  tugas-tugas belajar yang digali dari berbagai sumber belajar.     (vii)

prinsip s
eimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
 diganti dengan prinsip penyesuaian antara kepentingan global, nasional dan lokal melalui standarisasi isi minimal dari mata pelajaran yang sifatnya memerlukan kesetaraan tingkat internasional, nasional, dan lokal. Secara konseptual prinsip-prinsip  pelaksanaan kurikulum yang dituangkan dalam dokumen standar isi sudah tepat, namun untuk meningkatkan nilai kepraktisan di lapangan masih memerlukan  panduan yang lebih  jelas diantaranya :  (i) prinsip pelaksanaan kurikulum yang didasarkan atas potensi, perkembangan dan potensi peserta didik lebih difungsikan untuk menerjemahkan bahwa pembelajaran klasikal dilakukan melalui sistem paket, sedangkan sistem kredit
semester melalui sistem modular yang bergantung pada kecepatan individu peserta didik.  Bentuk percepatan belajar dalam sistem paket dan sistem kredit semester perlu diberikan panduan yang konkrit. Demikian peran guru yang menganut prinsip
tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, dan ing ngarsa sung tulada
perlu diterjemahkan dari fungsi guru sebagai  pendidik, pengajar, pembimbing, pelatih, pengelola, dan pengembang. Prinsip pelaksanaan kurikulum dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial, dan budaya juga perlu diberi panduan misalnya bagaimana cara mengelola studi lapangan sebagai bagian integral dari mata pelajaran.
2.

Struktur Kurikulum
Keajegan penggunakan istilah perlu dipelihara, istilah
standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran
 yang tertuang dalam dokumen standar isi khususnya pada bagian struktur kurikulum hendaknya diganti dengan 
standar kompetensi lulusan satuan pendidikan (SMP/MTs) dan standar kompetensi lulusan mata pelajaran.
   Nama mata pelajaran yang tertuang pada bagian ini seolah-olah tidak lagi merujuk pada pengelompokkan mata pelajaran. Menurut hemat kami karena pengelompokkan mata pelajaran tidak begitu krusial dalam pencapaian kompetensinya dibandingkan dengan pencapaian kompetensi mata pelajaran, maka sebaiknya pengelompokkan tersebut dihilangkan karena pada prakteknya sekolah atau guru akan menghadapi kesulitan besar mengingat adanya kegamangan dalam menentukan substansi yang merepresentasikan kelompok mata pelajaran. Alangkah baiknya pada bagian ini ditambahkan butir yang memberi panduan bahwa substansi setiap mata pelajaran harus mengacu pada pencapaian standar kompetensi lulusan mata pelajaran sekaligus mengidentifikasi perannya dalam pencapaian kompetensi lulusan satuan pendidikan.   Secara konseptual bahwa muatan lokal dan pengembangan diri dapat dikategorikan
sebagai mata pelajaran karena keduanya dapat dipelajari dan dilatihkan
. Namun untuk menghindari kekeliruan dalam menentukan jenis muatan lokal dan pengembangan diri, maka definisi  muatan lokal tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada sebaiknya diganti dengan mata pelajaran di luar mata pelajaran yang sudah ada dan memiliki dasar keilmuan yang sudah mapan dan diakui oleh kalangan ilmuwan serta mencirikan kekayaan keilmuan daerah. Demikian definisi pengembangan diri secara konseptual sudah tepat namun pernyataan bahwa pengembangan diri bukan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru sementara di bagian lain dinyatakan bahwa kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru atau tenaga kependidikan, sehingga pengertiannya menjadi rancu. Alangkah baiknya apabila pernyataannya diubah bahwa pengembangan diri bukan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru mata pelajaran melainkan oleh guru bimbingan konseling (konselor), tenaga kependidikan lain, atau lembaga kemasya-rakatan yang telah diakui kredibilitasnya. Peran guru mata pelajaran khususnya wali kelas hendaknya berperan sebagai fasilitator atau koor-dinator agar terjadi hubungan simbiosis mutualistis antara pihak sekolah dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan terkait. Pada bagian ini pula jenis muatan lokal dan pengembagan diri diberikan beberapa contohnya untuk memberikan inspirasi yang jelas bagi pihak sekolah. Isitilah IPA terpadu dan IPS terpadu perlu diberikan gambaran yang lebih jelas, barangkali pandangan Fogarty (1991) sebagaimana tertera pada carta berikut dapat
dijadikan suatu alternatif dalam memilih jenis keterpaduan sekalipun pada umumnya pada tingkat SMP memungkinkan menerapkan jenis  (1) model hubungan/model terkait (
connected model
), (2) model jaring laba-laba/model terjala (
webbed model
), (3) model terpadu (
integrated model
).  Jumlah jam pembelajaran yang tertera dalam struktur kurikulum perlu diberi penjelasan sebagai alokasi waktu ”hanya untuk tatap muka” seperti tertera pada butir (b) beban belajar, tetapi jumlah jam belajar per minggunya harus disamakan (pada struktur dinyatakan 32 jam/minggu), sedangkan pada beban belajar sinyatakan 34 jam/minggu. Demikian pada struktur kurikulum dan beban belajar perlu secara eksplisit dinyatakan jumlah jam  ”praktikum” karena mata pelajaran tertentu membutuhkan alokasi waktu tersebut.  Untuk memberikan dasar rasionalisasi penetapan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran, maka pada bagian struktur kurikulum ini perlu dituliskan topik/materi/konsep esensial minimal yang harus diajarkan, sehingga jumlah waktu ril dapat dikalkulasi dengan tepat. Penambahan maksimum 4 jam pembelajaran per minggu dari keseluruhan perlu diberikan panduan bahwa penambahan jam tersebut didistribusikan pada matapelajaran-matapelajaran  yang menurut pemetaan substansinya relatif luas dan memerlukan keterlatihan. 
           
Demikian struktur kurikulum SMP pada tabel-3 yang sudah ada perlu mengakomodasi juumlah jam praktikum, dan memperbaiki waktu total 32 jam/minggu   menjadi    34 – 38 jam/minggu (jam praktikum belum terhitung). 34 jam karena secara nyata pengembangan diri diberi alokasi ekuivalen dengan 2 jam pelajaran, sedangkan 38 jam menyatakan jumlah nyata setelah ada penambahan 4 jam/minggu.             Dengan mempertimbangkan adanya kesetaraan beban belajar antara SMP dan MTs, salah satu alternatif untuk mengakomodasi mata pelajaran yang menjadi kekhasan MTs adalah dengan mengisi muatan lokal dan pengembangan diri sekalipun jumlah jam belajar tidak memadai (hanya 4 jam). Upaya yang perlu dilakukan pihak sekolah (MTs) adalah dengan mengidentifikasi konsep-konsep  atau prinsip-prinsip esensial yang mencirikan karakteristik  dari mata pelajaran kekhasan MTs tersebut. Upaya yang harus dilakukan ini hendaknya dicantumkan secara eksplisit dalam dokumen standar isi, sehingga pihak sekolah / guru mendapat kejelasan.
3.

Beban Belajar
Dengan ditawarkannya alternatif penyelenggaraan program sistem paket dan sistem kredit semester, maka secara imbang informasi kedua program tersebut harus dinyatakan secara eksplisit dalam dokumen standar isi baik keunggulan dan kelemahannya. Walaupun menurut data lapangan tawaran sistem sks ini tidak mendapat respon baik karena keberhasilan penyelengaraan sistem sks belum didukung oleh berbagai kebijakan teknis.  Oleh sebab itu, perlu formula petunjuk khusus yang tersedia bagi sekolah untuk melaksanakan sistem sks dan terbit dalam waktu segera. Salah satu kelemahan dari produk pendidikan (SMP) selama ini adalah lulusannya kurang memiliki keterampilan praktis,  pemupukan sikap dan moral karena minimnya kegiatan praktikum maupun penanaman kandungan nilai-nilainya. Dalam penanaman dan pengembangan nilai-nilik intrinsik sains ini tidak perlu
tambahan waktu tetapi perlu penyederhanaan isi materi pelajaran yang bersifat esensial agar dapat diintegrasikan dengannya. Kriteria materi esensial adalah sedikitnya memenuhi enam dari sebelas hal berikut  : (1) Menunjang tercapainya tujuan/kompetensi; (2) Hal yang bersifat mendasar; (3) Mengandung aplikasi tinggi, (4) Merupakan prasyarat bagi materi selanjutnya; (5) Memberi motivasi bagi peserta didik; (6) Terkait dengan mata pelajaran lain; (7) Mengandung unsur pengembangan induk; (8) Terkait lingkungan; (9) Mudah dilaksanakan dalam proses pembelajaran; (10) Dibutuhkan oleh masyarakat luas, dan (11) Sesuai tuntutan pembangunan.  Oleh karena itu dalam dokumen standar isi perlu dibubuhkan bahwa program pembelajaran meliputi sistem tatap muka,
praktikum
,  penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.  Dengan dilibatkannya jam  praktikum, maka tabel-25 perlu diperbaiki.   Tugas terstruktur baik untuk pencapaian standar kompetensi namun dalam pelaksanaannya perlu koordinasi dengan guru mapel lain sehingga beban belajar siswa tidak
overloaded
.    Jumlah maksimum 50% dari jam pelajaran waktu untuk  tugas terstruktur dan mandiri sudah rasional namun dalam pelaksanaannya sering kali tidak diperhitungkan sehingga bisa saja lebih dari 50% itu.  Kelebihan dari proporsi tersebut perlu dipantau dengan mekanisme internal guru maupun sekolah. 4.

Kalender Pendidikan
 Alokasi waktu pada kalender pendidikan yang dikemukakan dalam dokumen standar isi ini terlalu berlebih yakni 55 minggu (dari perhitungan maksimum) sedangkan jumlah minggu per tahun adalah 52. oleh karena itu perlu perbaikan terutama mereduksi alokasi waktu libur yang semula lebih dari 50% dari minggu efektif.  Dalam kalender pendidikan ini juga perlu dikemukakan secara eksplisit bahwa minggu efektif diantara dua semester tidak sama mengingat libur keagamaan yang relatif panjang berada dalam salKESIMPULAN DAN REKOMENDASI

A.

Kesimpulan

Temuan yang diperoleh pada pengkajian ini didasarkan atas diskusi ahli dan praktisi yang informasinya sangat terbatas.  

Standar isi dalam kurikulum sekarang baru dapat menjawab tantangan pendidikan masa kini.

Komponen ”kelompok mata pelajaran, prinsip pengembangan kurikulum, dan prinsip pelaksanaan krikulum” yang dirumuskan dalam dokumen Standar Isi belum mencerminkan secara utuh sebagai komponen yang membangun kerangka dasar kurikulum, terutama dalam penanaman nilai-nilai dan moral yang dikandungnya serta pendidikan kecakapan hidup.

Terminologi yang digunakan untuk penamaan kelompok mata pelajaran menimbulkan kerancuan pemaknaan, demikian cakupan yang dikemukakan lebih mencerminkan tujuan atau sasaran yang akan dicapai bukan komponen-komponen yang membangun sebuah kelompok mata pelajaran. Komponen-komponen kelompok mata pelajaran lebih tercermin dalam dokumen Standar kompetensi kelompok mata pelajaran daripada dalam dokumen Standar isi.

Urgensitas pengelompokkan mata pelajaran nampak kurang kokoh sebagaimana tidak adanya kontinuitas rumusannya pada bagian struktur kurikulum, dan tidak adanya syarat lulus dalam standar kompetensi kelompok mata pelajaran.  Pemaksaan adanya pengelompokkan mata pelajaran cenderung timbulnya kegamangan dalam pencapaiannya karena akan terjadi komplikasi dengan pencapaian kompetensi mata pelajaran yang telah kokoh ”
body of knowledge
” –nya.

Komponen-komponen yang dituangkan dalam pinsip pengembangan kurikulum umumnya sudah relevan dan memberikan dasar yang fundamental, esensial, dan bermakna sebagai acuan bagi pengembang kurikulum di tingkat sekolah, namun rumusannya masih terlalu umum. 

Substansi prinsip pelaksanaan kurikulum nampak sudah relevan namun rumusannya masih sangat umum karena tidak memberi panduan  nyata tentang bentuk pelaksanaan yang harus dijalankan.

Jenis mata pelajaran yang membangun struktur kurikulum SMP/MTs telah mengakomodasi tuntutan standar kompetensi lulusan tingkat satuan pendidikan SMP, namun rasionalisasi penetapan alokasi waktu setiap mata pelajaran belum didukung oleh pemetaan substansi (topik/materi/konsep) yang membangun ”
body of knowledge
” dari setiap mata pelajaran serta pendistribusian substansi pada tingkatan kelas. 

Struktur kurikulum yang tercantum dalam dokumen standar isi tidak mencantumkan secara eksplisit mata pelajaran-mata pelajaran yang menjadi kekhasan MTs, tetapi hanya mengalokasikan waktu 4 jam untuk muatan lokal dan pengembangan diri.

Informasi tentang muatan lokal, pengembangan diri, substansi IPA terpadu dan IPS terpadu serta jam praktikum yang tertera pada bagian struktur kurikulum nampak belum jelas, sehingga cenderung akan mengundang permasalahan bagi pengelola di tingBeban belajar telah sesuai dengan tingkat perkembangan dan kapasitas peserta didik SMP/MTs, tetapi masih terdapat inkonsistensi dengan yang tertulis pada struktur kurikulum dan belum mengakomodasi kebutuhan jam praktikum beberapa mata pelajaran. 

Program sistem kredit semester yang ditawarkan pada satuan pendidikan SMP/MTs belum dikemukakan pada dokumen standar isi dan belum ada  suplemennya. 

Dalam kalender pendidikan, alokasi waktu maksimum untuk kegiatan efektif belajar, libur, dan kegiatan khusus sekolah (55 minggu) melebihi jumlah minggu per tahun (52 minggu). Alokasi minggu efektif belajar berkisar antara (65-73 %) dari jumlah minggu ril per tahun. Komposisi minggu efektif belajar pada semester ganjil dan semester genap belum diatur dalam dokumen Standar isi. 

Temuan dan kesimpulan tentang Kajian Standar Isi SMP pada aspek pelaksanaan diperoleh melalui diskusi dengan guru dan kepala sekolah yang masih belum menggambarkan pelaksanaan sebagaimaan adanya. Selain itu, sampel peserta yang dilibatkan masih belum representatif sebagai sumber data tentang permasalahan pelaksanaan standar isi di lapangan.

Selama proses pengkajian tentang dokumen pelaksanaan standar isi, dilibatkan beberapa ahli yang masih sangat terbatas baik jenis, cakupan pekerjaan, asal perguruan tinggi maupun jumlahnya.

Kurikulum (standar isi) yang telah dihasilkan dan diimplentasikan di berbagai sekolah dianggap dapat menjawab kebutuhan peserta didik hanya untuk masa sekarang dan beberpa tahun mendatang. Kita tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi pada kurun waktu 10 tahun mendatang. Kita hanya bisa melakukan berbagai antisipasi tentang berbagai kejadian serta berbagai harapan tentang kehidupan pada masa 10 tahun mendatang yang tentunya memberi sumbangan kepada pendidikan secara umum dan kurikulum secara khusus.

Berbagai cara atau strategi yang dapat ditempuh dalam rangka menyiapkan kurikulum di masa mendatang guna menghasilkan kurikulum yang berkualitas, antara lain: (1) evaluasi kurikulum secara menyeluruh dan mendalam, (2) pengkajian intensif dan berperiodik tentang fenomena-fenomena ipoleksosbudhankamnas (ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan nasional)   yang terjadi secara lokal, nasional, regional, dan global, (3) seminar tentang antisipasi perkembangan berbagai aspek kehidupan, (4) menggali informasi melalui berbagai kepustakaan-diskusi maupun seminar untuk mengetahui berbagai kecenderungan yang mungkin terjadi dimasa-masa mendatang dalam cakupan lokal maupun global, dan (5) pengkajian tentang  perkembangan yang sedang dan akan terjadi di dunia yang berdampak pada tatanan kehidupan kita. 
B.  Rekomendasi jangka pendek
 Berdasarkan kesimpulan yang diperoleh dari hasil kajian dokumen, dan pengalaman lapangan tentang standar isi untuk satuan pendidikan SMP/MTs, maka beberapa  saran yang diajukan untuk jangka pendek diantaranya adalah : 1.

Merevisi dokumen Standar Isi yang meliputi
 :

Penambahan komponen-komponen fundamental pada kerangka dasar kurikulum, sehingga di dalamnya mencakup aspek model dan filosofi kurikulum yang dianut, anatomi kurikulum, prinsip pengembangan kurikulum, kat daerah dan sekolah.
prinsip pelaksanaan kurikulum, standar kompetensi lulusan satuan pendidikan SMP/MTs (cukup dirujuk pada Permen No. 23), dan mata pelajaran yang mendukung standar kompetensi lulusan satuan pendidikan SMP/MTs, terutama standar isi yang berkaitan dengan rumusan materi esensial, kecakapan hidup, jenis muatan pendidikan nilai dan moral yang mengarah kepada tercapainya tujuan pendidikan nasional.

Pelurusan konsep kelompok mata pelajaran,  cakupan, dan pencapaiannya secara terpadu dengan penanaman pendidikan nilai dan moral serta membuat keputusan perlu tidaknya komponen ini dimasukkan dalam standar isi.

Mengkonkritkan (memperjelas) rumusan prinsip pengembangan dan prinsip pelaksanaan kurikulum sehingga memberikan panduan operasional bagi sekolah hendaknya selalu dipayungi oleh UUSPN No. 20 tahun 2003 untuk tercapainya tujuan pendidikan nasional.

Penyusunan peta materi/topik/konsep mata pelajaran untuk memperoleh substansi minimal sebagai dasar penetapan alokasi waktu yang dibebankan pada setiap mata pelajaran. 

Penyajian informasi lebih operasional tentang muatan lokal, pengembangan diri, substansi IPA terpadu dan IPS terpadu, terutama muatan pendidikan kecakapan hidup, nilai-nilai dan moral yang dikembangkannya.

Penetapan jam praktikum secara lebih tegas dan memadai.

Kalkulasi jam efektif belajar per tahun 

Pendistribusian minggu efektif dalam semester ganjil dan genap.

Pengidentifikasian konsep-konsep atau prinsip-prinsip esensial mata pelajaran yang menjadikan kekhasan MTs untuk mengisi muatan lokal dan pengembangan diri, agar beban belajar SMP setara dengan MTs. 2.

Perlu dilakukan pengumpulan informasi secara representatif dari berbagai wilayah-geografis, lingkungan sosial, ciri khas daerah, dan tingkat kualifikasi sekolah melalui studi lapangan (SMP dan MTs). 3.

Perlu dilakukan pengkajian secara lebih mendalam lagi terhadap dokumen standar isi, dengan melibatkan ahli yang lebih beragam jenis keahliannya dan dari berbagai jenis perguruan tinggi. 
 C. Rekomendasi Jangka Menengah
1.

Perlu dikembangkan sistem evaluasi kurikulum (standar isi) pada berbagai aspek secara sistematik. 2.

Perlu dikembangkan panduan berbagai material kurikulum yang secara operasional dapat menunjang implementasi standar isi.
D.   Rekomendasi Jangka Panjang
1.

Perlu dikembangkan sistem pendidikan yang menjadi unggulan dan berkarakter Indonesia yang sejajar dengan kualitas pendidikan negara-negara maju. 2.

Perlu diadakan kurikulum yang dapat menjawab tantangan pendidikan masa depan yang mengakomodasi bervariasinya kondisi potensi, daya akses setiap jenjang dan satuan pendidikan, dan fleksibel pada jamannya.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar