Senin, 13 Februari 2012

Hukum Permintaan

Coba kalian perhatikan lagi pada Tabel 17.1 mengenai daftar permintaan jeruk Desi. Apa yang dapat kalian simpulkan dari tabel tersebut? Ketika harga jeruk Rp4.500,00/kg permintaan Desi sebesar 140 kg. Namun ketika harga jeruk Rp6.000,00/kg, permintaan turun menjadi 20 kg. Hal ini menunjukkan bahwa semakin tinggi harga suatu barang, permintaan akan turun. Kondisi tersebut menggambarkan bunyi hukum permintaan. Hukum permintaan adalah hukum yang menjelaskan tentang adanya hubungan yang bersifat negatif antara tingkat harga dengan jumlah barang yang diminta. Apabila harga naik jumlah barang yang diminta sedikit dan apabila harga rendah jumlah barang yang diminta meningkat. Dengan demikian hukum permintaan berbunyi:

Pada hukum permintaan berlaku asumsi ceteris paribus. Artinya hukum permintaan tersebut berlaku jika keadaan atau faktor-faktor selain harga tidak berubah (dianggap tetap).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar