Senin, 13 Februari 2012

Hukum Penawaran

Coba kalian perhatikan daftar penawaran jeruk Pak Heri. Pada tabel tersebut akan terlihat bahwa apabila harga Rp4.500,00, jumlah jeruk yang ditawarkan Pak Heri sebanyak 50 kg. Pada saat harga Rp4.750,00. Pak Heri menawarkan jeruknya sebanyak 60 kg. Hingga pada harga Rp6.000,00, jumlah jeruk yang ditawarkan sebanyak 110 kg. Apa yang dapat kalian simpulkan dari tabel di atas? Berdasarkan tabel di atas dapat disimpulkan bahwa semakin tinggi harga, jumlah barang yang ditawarkan semakin banyak. Sebaliknya semakin rendah harga barang, jumlah barang yang ditawarkan semakin sedikit. Inilah yang disebut hukum penawaran. Hukum penawaran menunjukkan keterkaitan antara jumlah barang yang ditawarkan dengan tingkat harga. Dengan demikian bunyi hukum penawaran berbunyi:


Hukum penawaran akan berlaku apabila faktor-faktor lain yang memengaruhi penawaran tidak berubah (ceteris paribus).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar