Kamis, 16 Februari 2012

HUKUM KONTRAK BISNIS

1.    Perjanjian yang dibuat tertulis disebut Kontrak.
2.    Perjanjian adalah dua pihak atau lebih yang saling mengikat janji untuk melakukan sesuatu hal.
3.    Dasar Pengaturan: Buku ke III KUHPerdata
4.    Suatu hal = obyek perjanjian, dapat berupa:
      a.    Menyerahkan sesuatu;
      b.    Melakukan sesuatu perbuatan; dan
      c.    Tidak melaksanakan sesuatu. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar