KATA PENGANTAR
Pemberlakuan UU Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah menengah menuntut cara pandang yang berbeda tentang pengembangan dan pelaksanaan kurikulum. Dulu, pengembangan kurikulum dilakukan oleh pusat dalam hal ini Pusat Kurikulum sedangkan pelaksanaannya dilakukan oleh satuan pendidikan. Kini, kurikulum disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Kondisi demikian memungkinkan adanya perbedaan muatan dan pelaksanaan kurikulum antara satu sekolah dengan sekolah lainnya. Pengembangan kurikulum yang dilakukan langsung oleh satuan pendidikan memberikan harapan tidak ada lagi permasalahan berkenaan dengan pelaksanaannya. Hal ini karena penyusunan kurikulum satuan pendidikan seharusnya telah mempertimbangkan segala potensi dan keterbatasan yang ada. Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengacu pada standar nasional pendidikan: standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yakni standar isi (SI) dan standar kompetensi lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang
kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Sebagai acuan, standar isi masih perlu ditelaah. Penelaahan dimaksudkan untuk memperoleh informasi tentang ada-tidaknya rumusan pada standar isi yang menimbulkan permasalahan bila digunakan untuk mengembangkan kurikulum. Sebagai naskah, kurikulum yang telah dikembangkan oleh satuan pendidikan juga perlu ditelaah. Penelaahan terhadap naskah kurikulum dimaksudkan untuk memperoleh gambaran tentang kemungkinan keterlaksanaannya. Penelaahan standar isi dan kurikulum dilakukan melalui berbagai tahapan kegiatan pengkajian keduanya. Hasil pengkajian antara lain berupa naskah akademik :
1. Kajian Kebijakan Kurikulum PAUD
2. Kajian Kebijakan Kurikulum SD
3. Kajian Kebijakan Kurikulum SMP
4. Kajian Kebijakan Kurikulum SMA
5. Kajian Kebijakan Kurikulum SMK
6. Kajian Kebijakan Kurikulum Kesetaraan Dikdas
7. Kajian Kebijakan Kurikulum Mata Pelajaran Pendidikan Agama
8. Kajian Kebijakan Kurikulum Mata Pelajaran Kewarganegaraan
9. Kajian Kebijakan Kurikulum Mata Pelajaran Bahasa
10. Kajian Kebijakan Kurikulum Mata Pelajaran Matematika
11. Kajian Kebijakan Kurikulum Mata Pelajaran IPA
12. Kajian Kebijakan Kurikulum Mata Pelajaran IPS
13. Kajian Kebijakan Kurikulum Mata Pelajaran Keterampilan
14. Kajian Kebijakan Kurikulum Mata Pelajaran Kesenian
15. Kajian Kebijakan Kurikulum Mata Pelajaran TIK
16. Kajian Kebijakan Kurikulum Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani
Salah satu hasil kajian tersebut di atas adalah Naskah Akademik Kebijakan Kurikulum SMP.
Hasil kajian ini memberikan gambaran tentang muatan naskah standar isi dan kurikulum sebagai bahan usulan bagi perumusan kebijakan pendidikan lebih lanjut. Pusat Kurikulum menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada banyak pakar yang berasaldari berbagai Perguruan Tinggi, Direktorat di lingkungan Depdiknas, kepala sekolah, pengawas, guru, dan praktisi pendidikan, serta Depag. Berkat bantuan dan kerja sama yang baik dari mereka, naskah akademik ini dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat. Kepala Pusat Kurikulum Badan Penelitian dan Pengembangan Depdiknas, Diah Harianti
ABSTRAK
Kurikulum disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan, salah satunya adalah standar isi. Rumusan-rumusan standar isi seharusnya bersifat konseptual, fundamental, esensial, bermakna, akurat, konsisten dan praktis guna mencapai Tujuan Pendidikan Nasional. Sejauh ini standar isi yang telah diimplementasikan oleh beberapa satuan pendidikan antara lain SMP, belum diketahui bagaimana keterlaksanaannya di lapangan. Kegiatan pengakajian standar isi dilakukan sebagai upaya untuk mengetahui berbagai permasalahan berkenaan dengan implementasinya pada satuan pendidikan. Pengkajian standar isi bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang keunggulan dan kelemahan standar isi SMP ditinjau dari pelaksanaannya maupun isi dan kesimpulan tentang naskah standar isi dan implementasinya yang hasilnya dapat memberikan saran bagi pembuat kebijakan tentang pendidikan. Kegiatan dilaksanakan dengan standar isi dan kajian empiris implementasi standar isi. Pengkajian standar isi mencakup: kerangka dasar, struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan. Seluruh aktivitas pengkajian dilakukan melalui penugasan individual yang dilanjutkan dengan diskusi dengan melibatkan guru, kepala sekolah, pengawas, dan dosen dari UNJ serta UPI. Temuan yang didapatkan pada pengkajian standar isi yakni: komponen pada SI belum mencerminkan secara utuh sebagai komponen yang membangun kerangka dasar kurikulum, terminologi penamaan kelompok mata pelajaran menimbulkan kerancuan pemaknaan, urgensi pengelompokkan mata pelajaran kurang kokoh, rumusan prinsip pelaksanaan kurikulum masih terlalu umum, penetapan alokasi setiap mata pelajaran belum didukung oleh pemetaan substansi yang membangun ’body of knowledge’ setiap mata pelajaran, informasi tentang muatan lokal; pengembangan diri; substansi IPA terpadu dan IPS terpadu serta jam praktikum yang tertera pda struktur kurikulum belum jelas, beban belajar belum mengakomodasi kebutuhan jam praktikum beberapa mata pelajaran, program sks belum dilengkapi dengan suplemennya, alokasi waktu maksimum pada kalender pendidikan 55 minggu melebihi jumlah minggu pertahun, komposisi minggu efektif belajaar pada semester ganjil dan genap belum diatur. Rekomendasi dari hasil pengkajian adalah dokumen standar isi perlu direvisi meliputi: penambahan komponen fundamental pada kerangka dasar, pelurusan konsep kelompok mata pelajaran, memperjelas rumusan prinsip pengembangan dan prinsip pelaksanaan kurikulum, menyusun peta materi/topik/konsep mata pelajaran untuk menetapkan alokasi waktunya, informasi lebih operasional tentang muatan lokal; pengembangan diri; substansi IPA terpadu dan IPS terpadu, menetapkan jam praktikum secara lebih operasional, melakukan kajian teoritis tentang kurikulum, kajian naskah pendistribusian minggu efektif untuk semester ganji dan semester genap.